CirebonRaya

LBM PWNU Jabar: Hukum Memviralkan Jalan Rusak Boleh

CIREBON- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), belum lama ini menggelar bahtsul masail, di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.

Bahtsul masail tersebut mengangkat dan membahas beberapa persoalan yang muncul dan tengah viral di masyarakat. Salah satunya soal jalan rusak dan the power of tranding.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, mengenai pembahasan soal jalan rusak dan the power of tranding pihaknya telah mengkaji secara ilmiah. Pertama soal bagaimana pandangan fikih terkait pemerintah yang lambat atau bahkan tak kunjung memperbaiki fasilitas umum seperti jalan?

Yang jawabannya, kata Kiai Afif, jalan raya merupakan salah satu fasilitas umum yang wajib diprioritaskan pemerintah dalam penanganannya. “Sehingga hukum pemerintah lambat memperbaiki jalan rusak adalah tidak dibenarkan kecuali dalam kondisi anggaran tidak mencukupi atau anggaran dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih urgen seperti stabilitas keamanan negara,” kata Kiai Afif.

Selanjutnya, soal bagaimanakah pandangan fikih terkait trend memviralkan jalan rusak yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan agar segera direspon oleh pemerintah atau pihak terkait Jawabannya, kata dia, mempertimbangkan kondisi bahwa menyampaikan aspirasi tidak akan efektif kecuali dengan memviralkan.

“Maka hukum memviralkan jalan rusak adalah boleh. Bahkan bisa wajib bila diyakini pemerintah melakukan penyimpangan dalam penyerapan anggaran perbaikan jalan,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Kiai Afif, dalam memviralkan wajib menghindari konten-konten negatif yang mengandung kebohongan, ujaran kebencian, caci maki, dan fitnah.

Ia menjelaskan, soal tema jalan rusak ini, menurutnya, menarik menjadi bahasan karena tidak terelakkan jika adanya pelbagai platform media sosial yang beraneka ragam, menimbulkan pola dan gaya hidup baru di tengah masyarakat, kejadian sekecil apapun dapat mudah terekspos berkat kamera-kamera smart phone yang hampir dimiliki setiap orang. Tak terkecuali perihal birokrasi.

Masyarakat, utamanya kelas akar rumput lebih memilih jalur viral lewat medsos terkait hambatan atau masalah birokrasi yang mereka hadapi. Seberapapun pemerintah melakukan sosialisasi akan sistem pengaduan yang benar, tidak mampu meredam arus deras tren ‘viral’ yang sudah secara jama’ terjadi.

Entah karena sosialisasi sistem pengaduan yang kurang efektif, tidak digubris oleh masyarakat, atau bisa mungkin masyarakat menilai jalur pengaduan normal kurang direspon baik oleh pemerintah atau pihak terakait.

“Masih segar dalam benak netizen Indonesia, tren memviralkan jalan rusak yang memadati setiap beranda platform media sosial,” kata Kiai Afif.

Di Jabar sendiri, kata dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ruas panjang jalan di Jabar pada akhir tahun 2022 mencapai 28.030,12 kilometer. Dalam laporan itu, BPS merinci jika 16.999,93 kilometer jalan dalam kondisi baik, 6.605,43 kilometer dalam kondisi sedang, 2.015,96 kilometer dalam keadaan rusak dan 2.408,82 kilometer dalam keadaan rusak berat.

“Dari total panjang jalan di Jabar yang mencapai 28.030,12 kilometer itu, 2.360,6 kilometer diantaranya diketahui merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.(Ismail)

Related Articles

Back to top button