KUNINGAN, (Kacenewsid).-Sebanyak 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Kuningan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Agustus 2023. Karena banyak kepala desa (kades) yang telah habis masa jabatannya atau akan habis pada 2023.
“Supaya tercipta kondusivitas sekaligus pelaksanaan pilkades yang berkualitas, maka panitia desa harus adil,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, maksud adil adalah panitia desa atau panitia lapangan harus memberikan pelayanan yang sama kepada setiap calon kades dan pemilih/warga tanpa membeda-bedakan. Kemudian tidak menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu calon kades.
“Karena jika itu dilakukan, akan sangat rawan sekaligus tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, panitia pilkades juga harus memperhatikan beberapa hal penting lainya. Yakni harus melakukan komunikasi secara intensif dengan lembaga-lembaga desa serta berbagai komponen masyarakat lainnya, untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan pilkades. Kemudian bersikap profesional, dalam arti panitia desa harus terlepas dari segala kepentingan dan ikatan emosional dengan para calon kades supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial, menjadikan tugas panitia desa sebagai kesempatan untuk memberikan sumbangsih tenaga dan pikiran bagi kemajuan desa.
“Selain itu juga harus berfikir dan bertindak dengan orientasi keberhasilan bersama, dengan mengesampingkan ego pribadi atau kelompok dan selalu musyawarah dalam menghadapi permasalahan, sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik,“ tuturnya.
Dian menyampaikan, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga setiap desa dapat menampilkan kearipan lokal masing-masing, namun masih tetap dalam koridor Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).
“Sasaran penyelenggaraan pemerintahan desa adalah terbangunnya pemerintahan desa yang mampu melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat serta meningkatnya kapasitas dalam penyelenggaran pemerintahan desa. Sehingga dapat mengelola sendiri urusan-urusan rumah tangganya,”katanya.
Untuk itu, diperlukan adannya interaksi positif antara pemerintah desa dengan badan perwakilan desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga mampu menguatkan semangat gotong royong sekaligus swadaya masyarakat guna memajukan desa di berbagai sektor kehidupan.
Sementara itu, dengan dilaksanakannya bimbingan teknis (bimtek) bagi panitia pilkades, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat tercipta satu pola pemahaman terhadap regulasi yang ada. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan melahirkan pimpinan desa untuk kurun waktu enam tahun ke depan.
“Karena bimtek merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan serta wawasan tentang bagaimana penyelenggaraan pilkades dapat digelar dengan baik. Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif, efisien, aman dan tertib,”tuturnya.(Yan)