CirebonRaya

Ketua DPRD Kota Cirebon Lantik Syarif Maulana sebagai Anggota PAW

CIREBON-DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (15/6/2023).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesamana memimpin dan melantik langsung Syarif Maulana yang menggantikan Heriyanto dari fraksi PAN karena meninggal dunia pada 28 Februari 2023.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, pada tanggal 10 Maret 2023, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon menyampaikan surat Nomor PAN/10.6/A/K-S/07/III/2023 Perihal Permohonan Proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD dan Surat Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tanggal 21 Maret 2023 Nomor PAN/A/KU-SJ/042/III/2023 Perihal

Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Cirebon Atas Nama Heriyanto digantikan oleh Syarif Maulana Karena Meninggal Dunia. Ruri mengatakan, tanggal 29 Mei 2023 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Surat Nomor 4075/KlPG.19.01/PEMOTDA Hal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.288-Pemotda/2023 Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon atas Nama Heriyanto.

Juga keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.289-Pemotda/2023 Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Syarif Maulana.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2021 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 146 ayat (1) Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya, ayat (3) Sebelum memangku jabatanya, Anggota DPRD Penganti Antarawaktu mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pimpinan DPRD akan menetapkan Keputusan DPRD tentang perubahan alat kelengkapan dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon tentang Susunan Fraksi Partai Amanat Nasional,” kata Ruri.

Ruri juga mengatakan, dalam kesempatan ini, atas nama anggota DPRD, dan atas nama Lembaga DPRD, serta Masyarakat Kota Cirebon kepada almarhum bapak Heroyanto mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas peran, jasa dan pengabdiannya sebagai anggota DPRD Kota Cirebon mudah-mudahan semuanya menjadi amal ibadah, mendapatkan balasan dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Hj. Eti Herawati berharap dengan adanya anggota DPRD Kota Cirebon yang baru dapat memberikan kontribusi yang baik serta mempunyai semangat yang tinggi mendukung pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik lagi kedepannya.

Tak lupa, Eti juga berterimakasih atas dedikasi almarhum Heriyanto sebagai anggota DPRD Kota Cirebon yang sudah bersama-sama dengan Pemkot membangun Kota Cirebon. “Saya menghaturkan terima kasih kepada almarhum, untuk yang baru dilantik semoga bisa melanjutkan apa yang sudah dilakukan pendahulunya,”kata Eti.(Cimot)

Related Articles

Back to top button