Nasional

Usia Hari Jadi Kota Cirebon Keliru, Ini Kata Budayawan

CIREBON- Naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon telah selesai, ditandai dengan penyerahan naskah tersebut dari Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Cirebon, R Subagja Martawijaya, kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, Senin (12/6/2023).

Naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon ini disusun oleh Sejarawan Cirebon R Subagja Martawijaya sebagai ketua tim, anggota tim antara lain Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia Agus Aris Munandar, Sejarawan Universitas Padjadjaran Mumuh Muhsin Zakaria, Praktisi Hukum R Panji Amiarsa, juga para Pegiat Budaya Cirebon yaitu R Chaidir Susilaningrat, Mustakim Asteja dan Rani Astuti.

“Naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon telah selesai. Diawali sebelumnya kajian sejarah tentang hari jadi Cirebon,” ujar Subagja.

Jauh sebelum penyusunan naskah akademik, menurutnya, terlebih dahulu dilakukan focuss group discussion (FGD) serta seminar.

“Dari situ, disepakati bahwa telah terjadi kesalahan dalam penentuan usia hari jadi Cirebon. Waktu itu, Pemda Kota Cirebon yang diwakili oleh Ibu Wakil Wali Kota, juga ketua DPRD meminta kepada saya untuk segera membuat naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peringatan hari jadi Cirebon tahun ini sudah sesuai dengan fakta sejarah.

“Berdasarkan penanggalan Masehi, tahun ini usia Cirebon adalah 578 tahun. Tahun sebelumnya, hari jadi Cirebon adalah 653 tahun. Usia 653 tahun ini salah, karena patokan hari jadi Cirebon diambil dari peristiwa babad alas oleh Pangeran Walangsungsang pada tahun 1445,” ujarnya.

Menurutnya, Pangeran Walangsungsang atau biasa disebut Mbah Kuwu Cirebon lahir pada tahun 1423. Jika usia Cirebon adalah 653 tahun, maka Pangeran Walangsungsang lahir di tahun 1369.

“Pangeran Walangsungsang itu lahir pada tahun 1423, kemudian pada usia 22 tahun atau pada tahun 1445 Pangeran Walangsungsang melakukan babad alas di Cirebon, peristiwa inilah yang menandai hari jadi Cirebon,” ungkapnya.

Sebelumnya, hari jadi Cirebon berdasarkan Perda Nomor 24 Tahun 1996. “Selama 27 tahun usia hari jadi Cirebon tidak berdasarkan fakta sejarah, sekarang kita luruskan sejarah. Berarti di tahun ini usia Cirebon adalah 578 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, usai naskah akademik ini disusun, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum di Pemda Kota Cirebon, untuk kemudian dilanjutkan prosesnya di DPRD Kota Cirebon.

Setelah penyusunan naskah akademik ini, tahapan lainnya adalah pencabutan perda lama, untuk kemudian ditetapkan perda baru sehingga dijadikan patokan untuk usia hari jadi Cirebon.

Menurut Agus, ada dua hal yang substansial dalam naskah akademik tentang perubahan hari jadi Cirebon tersebut. Salah satunya adalah penetapan usia hari jadi Cirebon.

“Proses penyusunan naskah akademik sudah selesai, selanjutnya ada tahapan lagi sebelum akhirnya jadi perda,” ungkapnya.(Fanny)

 

Back to top button