Saba Desa

PTSL Mempermudah Warga Mendapatkan Kejelasan Hak Milik Tanah

CIREBON – Sebagai salah satu desa yang mendapatkan Program Terpadu Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Karangmekar Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, terus lakukan pemberkasan pada warga yang ikut program tersebut.

Kuwu Desa Karangmekar, Rusmanto mengatakan, PTSL ini sebagai upaya desa untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat. Namun, harus lengkap. “Secara bertahap dilakukan pengukuran dan pemberkasan,” katanya, Senin (12/6/2023).

Sementara itu, Ketua Tim PTSL desa setempat, Toat Hidayat mengungkapkan, pemberkasan bidang tanah dan bangunan warga yang ikut PTSL sudah mencapai kisaran 30 persen atau sekitar 600 bidang dari 1.070 kuota yang ditargetkan. “Target pengkuran, Juli mendatang,” ungkapnya.

Toat mencontohkan, bidang tanah dan bangunan yang diukur tidak hanya warga ikut PTSL, namun sebelahnya juga diukur. Misalnya, Si A ikut PTSL, sedangkan Si B, tidak ikut, maka diukur keduanya dan untuk target pemberkasan selesai, akhir tahun ini. “Alat ukur yang menjadi patokan untuk penentuan luas bidang yang diukur,” tuturnya.

Toat menjelaskan, warga yang ikut PTSL biasanya memiliki SPPT dan buku segel. Namun yang digunakan untuk menentukan luas bidang di buku sertifikat nanti, dari alat ukur.

“Kalau dulu, pengukuran bidang tanah dan bangunan secara manual. Sekarang, menggunakan alat ukur, yang relatif lebih akurat,” jelasnya.

Ketika ditanya, bilamana ada ketidaksamaan luas lahan pada SPPT, buku segel dengan alat ukur, tentunya diserahkan pada yang bersangkutan. “Kami tetap berpatokan pada alat ukur yang ditentukan BPN,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau pada seluruh warga yang mengikuti PTSL, agar bersabar, karena dilakukan secara bertahap. “Diharapkan warga desa ini memiliki sertifikat seluruhnya, guna mendongkrak ekonomi. Misalnya, untuk modal usaha,” pungkas Toat.(Supra) 

Related Articles

Back to top button