CirebonRaya

Rekomendasi Pemekaran Cirebon Timur Sudah Diteken Bupati Imron

CIREBON- Rekomendasi pemekaran Cirebon Timur (Cirtim) untuk menjadi daerah otonom baru (DOB) sudah ditandatangani Bupati Cirebon, langkah selanjutnya bakal dibahas di DPRD Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon, H Imron menyampaikan, pihaknya telah melakukan penandatanganan terkait rekomendasi DOB. Isinya, menyepakati bahwa Cirebon Timur yang kini tengah diperjuangan untuk mekar dari Kabupaten Cirebon, layak untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, paska penandatanganan, pihak eksekutif menyerahkan tahapannya ke DPRD. “Itu kan tahapan awal. Jadi tahapan awal ini penandatanganan rekomendasi. Kemarin kan sudah, nanti akan dibahas DPRD,” kata Imron, Minggu (11/6/2023).

Ia menjelaskan, jika tahapan pembahasan di DPRD selesai, maka keluarlah kajian tentang DOB Cirtim. Dan hasil dari kajian DPRD itu nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Intinya kami sudah menandatanganinya. Nanti diproses dewan. Setelah itu, keluar juga rekomendasi DPRD. Lalu akan dibentuk tim kajian. Baru diserahkan ke provinsi. Sekarang kita tunggu saja bahasan di DPRD,” ungkapnya.

Menurut Imron, pihaknya sendiri belum sampai pada tahapan mengkaji. Karena tahapan di DPRD itu harus dilewati terlebih dahulu. Karena pihaknya membutuhkan biaya dan harus dianggarkan. Ada pun kajian akademiknya sudah masuk di APBD perubahan tahun 2023 serta APBD murni tahun 2024. “Kan kita (Eksekutif, Red) dengan DPRD harus sama pandangannya,” kata Imron.

Ada pun tahapan yang saat ini telah dilewati, bupati baru melakukan penandatanganan rekomendasi. “Bahwa kita setuju. Begitu. Ini (penandatangan rekomendasi) demi kemaslahatan peningkatan pemerataan pembangunan dan WTC sudah layak untuk segera menjadi daerah otonomi baru,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa 6 Juni 2023 pukul 21.15 WIB penandatanganan rekomendasi bupati terhadap Cirebon Timur menjadi DOB sudah dilakukan. Disaksikan pengurus FCTM, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Asisten Daerah serta sejumlah tokoh, ulama. Dilaksanakan di rumah dinas bupati, Jalan Kartini Nomor 7 Kejaksan Kota Cirebon.

Sementara itu Ketua FCTM KH Usamah Mansur menjelaskan, dengan adanya penandatanganan rekomendasi Bupati Cirebon ini, artinya Cirebon Timur sudah saatnya dimekarkan. Ke depan tinggal menentukan langkah berikutnya, baik kajian maupun menyampaikan statuta dan rekomendasi Bupati ke Gubernur Provinsi Jawa Barat.

“Semua telah sepakat bahwa pemekaran merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari seluruh aspek kehidupan,” katanya.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button