Kirimkan TKI Ilegal, Sindikat Perdagangan Orang Diringkus Polisi
INDRAMAYU, (KacenewsId).-Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu meringkus tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, Kamis (8/6/2023). Mereka diamankan dari tempat berbeda akibat melakukan pengiriman TKI secara ilegal ke Timur Tengah.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers mengungkapkan, ketiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang itu adalah seorang wanita berinisial DS (29 tahun), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, ES (46 tahun), penduduk Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dan Tar (46 tahun) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 3 unit handphone, 40 buku paspor, surat perjalanan laksana (SPL) dari dalam rumah tersangka. Lalu foto korban perdagangan orang yang mengalami luka berat usai bekerja di luar negeri serta hasil rontgen yang juga dijadikan bukti dalam kasus ini,” tuturnya.
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peranan berbeda. Selain menjadi rekrutmen atau sponsor, juga ada yang menjadi koordinator wilayah. Mereka mengiming-imingi dengan gaji besar kepada korbannya dengan menjadi asisten rumah tangga (ART).
“Namun kenyataannya korban tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, bahkan harus menderita cacat fisik saat bekerja menjadi ART,” katanya.
Ia menyampaikan, sejauh ini petugas baru menerima satu laporan terkait TPPO yang dilakukan sindikat ini. Namun diduga tersangka ini telah memberangkatan lebih dari 15 orang.
“Terkait banyaknya paspor yang ditemukan di rumah tersangka, petugas masih melakukan pendalaman” ujarnya.
Fahri menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Udi)