Tak Patuhi Aturan, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
INDRAMAYU, (KacenewsId).-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu bakal bertindak tegas kepada pelanggar lalu lintas. Karena banyak pengendara khususnya sepeda motor yang tak mematuhi peraturan lalu lintas.
Selain menerapkan sanksi tilang di tempat atau tilang manual, kepada pelanggar juga akan dilakukan tindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Seperti saat Satlantas Polres Indramayu bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Indramayu menggelar razia di Terminal Tipe B Indramayu pada Rabu (7/6/2023) sore. Di tempat ini banyak pengendara sepeda motor yang diberhentikan polisi. Karena tidak memakai helm dan tak jarang yang belum bayar pajak kendaraan.
“Banyak juga pelanggaran yang kasat mata dilakukan para pengendara, mulai dari tidak memakai helm hingga kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor. Karena pelanggaran tersebut mereka disanksi dengan tilang ETLE, ” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Indramayu Ipda Masnan kepada “KC”, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, selain memberlakukan sanksi, petugas pun memberikan imbauan agar para pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas. Sekaligus lebih sadar lagi dalam mematuhi semua peraturan lalu lintas.
“Bagi pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor kita arahkan ke Bappenda,” kata Masnan.
Dalam kegiatan yang juga mengedukasi para pengendara ini, polisi juga melakukan sosialisasi penerapan kembali tilang manual atau tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas, yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2023.(Udi)