Ayumajakuning

Anak Disabilitas Dicabuli, Kemensos Turun Tangan Dampingi Korban

KUNINGAN, (KacenewsId).-Petugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus melakukan pendampingan terhadap korban kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus (disabilitas), yang kini tengah hamil di Kabupaten Kuningan.

“Kami ditugaskan oleh Ibu Mensos untuk melakukan pendampingan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini hamil,” kata Pekerja Sosial Kemensos RI, Wildan Humaedi didampingi Cep Yoga Firmansyah, Senin (5/6/2023).

Menurut dia, ditugaskannya langsung 6 pekerja sosial Kemensos ke Kabupaten Kuningan, karena menteri menginginkan agar pendampingan terhadap kasus tersebut dapat berjalan dengan baik. Termasuk pendampingan kepada korban dan keluarga korban.

“Korban sempat diperiksakan ke Puskesmas Cijoho, dan hasilnya korban bersama janinnya dalam kondisi sehat,” katanya.

Selain itu, korban bersama ayahnya yang terkadang bekerja sebagai pemulung juga sempat dibawa ke psikiater di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, dengan hasil keduanya menderita gangguan halusinasi (skizofrenia).

“Kami akan melakukan pendampingan sampai korban melahirkan anaknya. Sehingga mungkin akan kembali melakukan assesment lanjutan atau dengan kata lain akan terus dipantau,” tuturnya.

Wildan mengemukakan, pihaknya pun diperintahkan untuk membantu ekonomi keluarga korban, dengan pemberian modal usaha. Karena selama ini yang menjadi tulang punggung adalah ibu korban yang berstatus sebagai tukang sayur keliling, tapi penghasilannya hanya Rp 20.000 per hari.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo menyampaikan,  pihaknya telah menangkap  Mp (61 tahun) dan As (55 tahun) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Mereka melakukan tipu daya terhadap korban, dengan salah satu di antaranya memberikan obat penenang sebelum dicabuli sebanyak 3 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

“Tersangka Mp merupakan pengurus salah satu yayasan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kabupaten Kuningan dan As adalah teman dari ayah korban,” katanya.

Ia menyebutkan,  akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman pidana penjara atau denda Rp 5 miliar. Kemudian Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan,  setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Ditambah Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. Ditambah Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menyebutkan,  dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.(Yan)

Related Articles

Back to top button