Pemilu

Soal Uang Pungutan Bacaleg, Partai Demokrat Itu Uang Sukarela untuk Saksi

CIREBON- Partai Demokrat menyikapi beredarnya dokumen kronologis dan surat pengunduran diri salah satu bacaleg provinsi yang merupakan pengurus partai setempat. Kejadian sebenarnya tidak demikian.

Menurut Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Andi Zabadi, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan DPP Partai Demokrat.

Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan bacaleg dari internal pengurus dan kader, tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat.

“Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut. Semua bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut,” ujar Andi, Selasa (9/5/2023).

Terkait sumbangan dana bacaleg, menurut Andi, hal itu akan dipergunakan untuk pembiayaan saksi. Dan bersifat sukarela alias tanpa paksaan.

Ada pun penentuan nomor urut bagi bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria obyektif. Yakni meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan. “Keputusan akhir penyusunan nomor urut bacaleg merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat,” tandas Andi Zabidi.

Sebagaimana diberitakan, salah satu bacaleg yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengundurkan diri. Hal itu disebutkan lantaran diminta harus membayar Rp 500 juta untuk mendapatkan nomor urut pertama di daerah pemilihannya.  “Hal itu tidak benar,” bantah Andi.

Seperti diketahui, politikus senior Partai Demokrat Jawa Barat, Didin Supriadin, mengundurkan diri dari keanggotaan sekaligus berhenti dari pencalonannya sebagai bacaleg. Pengunduran diri Didin dipicu isu mahar politik.

Pada proses persiapan penjaringan bakal calon legislatif, Didin dikagetkan oleh permintaan sumbangan untuk partai dengan dalih uang saksi.

Dalam kronologis pengunduran Didin pada Senin, 8 Mei 2023, Didin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat mulai mempersiapkan tahapan menjaring bakal calon anggota legislatif, baik untuk calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten dan kota se-Jabar.

Hal itu diperkuat oleh surat tugas dari DPD PD (Partai Demokrat) Jabar untuk menjadi LO partai dengan KPU. Semua tugas tersebut berjalan lancar dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Kemudian dilanjutkan rapat DPD PD Jabar yang meminta Didin membantu tugas-tugas Badan Pemenangan Pemilu (Bappiluda). Kemudian Bappiluda PD Jabar melakukan uji kelayakan serta wawancara sebanyak 2 kali, yaitu oleh internal pengurus Bappiluda dan melibatkan unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara, BPOKK, BAPPILUDA DPD PD Jabar.

“Ketika penjaringan dan pendaftaran caleg provinsi dimulai, para bacaleg diminta kontribusi sebesar Rp 32,5 juta,” kata Didin, Senin, 8 Mei 2023.

Pada Rabu, 12 April 2023 di Kantor DPD PD Jabar, Didin mengatakan, semua bacaleg diminta mengisi formulir pernyataan dengan salah satu poinnya adalah kesiapan tambahan untuk dana saksi partai. “Saat itu saya mengisi kesanggupannya sebesar Rp 100 juta,” katanya.

Persoalan dimulai ketika pada Selasa 2 Mei 2023, salah seorang pengurus DPD PD Jabar tiba-tiba menghubungi Didin dan mengirim nomor rekening. Saat itu Didin diminta memberikan kontribusi untuk dana saksi sebesar Rp 500 juta.

“Katanya saya akan diberikan nomor urut caleg di nomor urut 1 Dapil Jabar 15 (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya). Katanya, untuk di DPC seperti Kota Bandung, Kabupaten Bogor, yang dapat nomor urut 1 bacaleg kabupaten/kota tersebut kontribusinya sebesar Rp 300 juta,” ujarnya.(Iskandar)

 

Related Articles

Back to top button