Isu Penjualan Tanah Desa Berujung Pelaporan
CIREBON – Pemerintah Desa Curugwetan Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) mengenai isu penjualan tanah desa setempat.
Menurut Kuwu Desa Curugwetan, Anang Muhari, adanya isu penjualan tanah desa ini yang dilakukan mantan kuwu, maka pihak desa mengadakan Musdes dengan menghadirkan kuwu dan lembaga desa.
“Timbulnya persoalan tersebut diduga adanya kelalaian dari BPN. Karena saat penertiban aset desa, salah satu tanah desa akan dibangun tower listrik,” katanya usai acara di balai desa setempat, Senin (7/5/2023).
Pria yang biasa dipanggil Bacong ini menceritakan, desa ini mendapatkan program PTSL dan saat lakukan pengukuran bidang tanah, termasuk tanah desa, ada dugaan tanah di lapangan bola desa ini akan dibangun tower listrik.
Sehingga pihak desa mengadakan Musdes dengan kuwu dan lembaga desa lama. “Informasi dari kuwu terdahulu, tidak ada jual-beli tanah desa lapangan bola pada masa dirinya memimpin,” jelasnya.
Masih dikatakan Bacong, hasil Musdes ini akan dibawa ke BPN untuk meminta penjelasan adanya isu tanah desa dijual pada PT. Tanjung Jati yang direncanakan untuk membangun tower di lapangan bola.
“Pihak desa hanya ingin meluruskan adanya isu tanah desa berupa lapangan bola yang diduga, dijual masa pemerintahan desa terdahulu,” ujarnya.
Sementara itu, mantan kuwu Desa Curugwetan, Jaenudin, sangat menyayangkan adanya isu penjualan lapangan bola masa kepemimpinnya. “Terus terang, kami merasa terzolimi dan difitnah dengan beredarnya isu tersebut. Isu tersebut sangat menyakiti hati saya maupun keluarga dan kami meminta kepada siapapun yang telah menyebarkan informasi tidak benar untuk bertanggung jawab dengan dibersihkan nama baik saya dan keluarga,” paparnya.
Dirinya mengharapkan, pihak kepolisian untuk mengusut tuntas isu yang berkembang di desa ini. “Sebagai wujud keseriusan, saya telah melaporkan Polsek,” tuturnya.
Senada dikatakan mantan Ketua BPD setempat, Bagiya. Dirinya merasa telah dicemarkan nama baiknya dan akan melaporkan ke pihak kepolisian. “Ini jelas pencemaran nama baik dan telah merusak segala bentuk pengabdian yang telah kami lakukan selama menjadi BPD. Maka dari itu, saya malaporkan ke Polsek dan bila perlu, ke Polres,” tegasnya.(Supra)