Pemilu

Instruksi DPP NasDem, Pendaftaran Bacaleg ke KPU Gunakan Kode 555

CIREBON- Setelah dibukanya pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, DPD NasDem setempat bakal mengajukannya menggunakan kode 555. Yakni, tanggal 5 bulan 5 dan jam 5 sore.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon, H Hermanto menjelaskan, kaitan pengajuan bacaleg ke KPU, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari DPP NasDem. Dan instruksi tersebut bakal dilaksanakannya.

“NasDem rencananya akan mendaftarkan bacalegnya pada tanggal 5 bulan 5 dan sedang diupayakan untuk jamnya nanti, jam 5 juga,” ujar Hermanto, Rabu (3/5/2023).

Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan persiapan, baik administrasi maupun persyaratan lainnya, sehingga pada saat pendaftaran ke KPU sudah siap semua. “Dan saat ini bacaleg yang akan didaftarkan oleh DPD NasDem juga tengah menyelesaikan kekurangan administrasi,” ungkapnya.

Hermanto mengku, persyaratan yang belum dipenuhi saat ini hanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Karena berdasarkan informasi, ada kendala teknis dari Jakarta.

Hermanto juga memastikan kalau pada saat pendaftaran nanti sudah ada nomor urut di setiap dapil. Hal ini karena surat keputusan dari DPP sudah keluar. “Jadi saat ini kami hanya mengantarkan pendaftaran bacaleg, dan per hari ini semua sudah siap termasuk SK dari DPP,” jelasnya.

Disinggung mengenai keterwakilan perempuan, Hermanto mengatakan saat ini partainya sudah siap untuk mengajukan bacaleg perempuan terkait salah satu syarat keterwakilan perempuan. Pada Pemilu 2024 nanti, lanjut Hermanto, untuk penghitungan kuota perempuan lebih mudah dibandingkan pemilu sebelumnya.

“Kalau satu dapil jumlah kursinya ada delapan, maka 30 persennya 2 pun boleh, artinya bacaleg yang akan didaftarkan untuk perempuannya cukup dua orang,” tambah Hermanto.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button