CirebonRaya

Minta Keadilan, Jatah Hak Waris Dikuasai Oknum Notaris

CIREBON- Kejadian memilukan dialami warga Kota Cirebon, alih-alih menerima hak waris dari mendiang ibunya, namun harta tersebut malah dikuasai oknum notaris. Meski sudah memenuhi hak notaris tersebut, tetap hak waris belum juga diserahkan oleh oknum notaris ini.

Parahnya lagi, pemilik warisan malah digugat oleh oknum notaris ke pengadilan. Atas kejadian tersebut, pemilik waris mengaku trauma dengan notaris dan resmi melaporkan oknum notaris ke Polres Cirebon Kota.

“Saya hanya minta hak saya. Dan saya jadi trauma dengan notaris. Masa saya disomasi dan digugat ke pengadilan. Padahal saya sudah selesaikan kewajiban pembayaran saya ke notaris meski telat. Tapi apa, saya belum menerima hak-hak  saya hingga sekarang,” ungkap Ahli Waris, Lie Rico Santoso.

Rico, sapaan akrab Lie Rico Santoso menjelaskan, awal mula kejadian tersebut. Menurutnya,  ia memiliki adik bernama Ricky Lie yang ditinggalkan ibunya sejak Juni 2021. Dan, pada Juli 2022 lalu, pihaknya bersepakat bersama adiknya untuk menyelesaikan bagi waris ke salah satu notaris yang berkantor di Jalan M Toha Kota Cirebon untuk mengurus peralihan harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Atas kesepakatan tersebut, ia bersama adiknya dikenakan biaya profesi notaris senilai  masing-masing 0,5% (1%) dari total warisan. Ada pun total warisan orang tuanya kurang lebih sekitar Rp 10 miliar sehingga biayanya sekitar kurang lebih Rp 100 juta untuk dua orang, yakni Rico dan Riky. Meski demikian, pihak notaris menilai bahwa harta waris yang dalam penguasan tersebut merupakan retensi.

Rico menjelaskan, sekira kurang lebih tujuh bulan berjalan terbitlah somasi untuk pembayaran dari notaris kepada pihaknya. Karena produk hukum belum ada dan diterima pihaknya, maka Rico minta pengambilan emas, salah satu barang yang diwariskan untuk pembiayaan notaris juga. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh notaris. Padahal, bagian Riky diperbolehkan oleh notaris dari warisan tersebut.

“Bagian adik saya sudah diterima, sementara saya malah digugat ke pengadilan. Semoga ini jadi pembelajaran buat kita semua, agar kejadian ini tidak terjadi kepada masyarakat yang lain,” ungkapnya.

Sejak 2022 lalu hingga saat ini, menurutnya, pihaknya belum menerima produk hukum apa pun dari notaris tersebut. Bahkan, Rico malah digugat oleh oknum notaris akibat kurang bayar dan adanya biaya talangan yang sudah dikeluarkan, di mana sebelumnya tidak pernah dutunjukkan kepada pihak Rico berapa nilainya hingga saat ini.

Terhadap gugatan oknumnya, menurutnya, pihaknya akan melakukan gugatan balik, dan  sekaligus melakukan proses pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Cirebon Kota.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Lie Rico Santoso, Ade Purnama didampingi Sunan Bendung dan Rezza Wiharta menjelaskan, pihaknya menegaskan adanya dugaan penggelapan dalam jabatan. Meski demikian, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian atas laporan yang dilakukan kliennya tersebut. Pihaknya berharap kliennya mendapatkan haknya yang hingga kini belum terpenuhi.

“Kami serahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Jelas, kami berharap klien kami mendapatkan hak-haknya. Kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Yang jelas, kita akan mengawal kasus ini,” ungkap Sekretaris DPC Peradi Kuningan tersebut.(Fanny)

 

Related Articles

Back to top button