Pendidikan

Sejumlah Guru SMA Berikrar Netral dalam Pemilu 2024

KUNINGAN, (KacenewsId).-Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah X Kabupaten Kuningan berikrar netral dalam Pemilu 2024.

Pernyataan sikap yang berlangsung di halaman sekolah masing-masing, pada Rabu (26/4/2023) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi Pemilu 2024.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Kuningan, H Tri Suknaedi didampingi Sekretaris H Suleha mengungkapkan, sebagai wujud sikap netral dalam  pemilu, setiap ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan. Selain itu dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan  calon anggota DPRD.

“Misalnya  dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Termasuk sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya, ASN juga dilarang untuk memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Hal sama disampaikan pengurus harian MKKS SMA Kabupaten Kuningan, Moch Chaeri. Menurutnya,  seorang ASN dilarang melaksanakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Termasuk dilarang memposting foto bersama pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dan menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya.

“Pernyataan sikap ASN ini untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu ini. Jika ada yang melanggar komitmen ini, maka akan dilaporkan langsung kepada pimpinan yang ada di tingkat provinsi,” katanya.(Emsul)

Related Articles

Back to top button