CirebonRaya

Masyarakat Ingin Lanjutkan Kuliah, UGJ Cirebon Buka Program Mahasiswa RPL

CIREBON – Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon membuka program mahasiswa rekognisi pembelajaran lampau (RPL) tahun akademik 2023/2024.

Rektor UGJ, Mukarto Siswoyo, mengatakan, program tersebut merujuk pada Permendikbudristek RI Nomor 42 Tahun 2021 dan dibuka untuk program sarjana maupun magister.

Menurut dia, program tersebut untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk memeroleh gelar akademik, khususnya apabila sebelumnya sempat berkuliah tetapi terhenti.

“UGJ merupakan satu-satunya perguruan tinggi di wilayah III Cirebon yang mendapat kepercayaan untuk membuka program RPL,” kata Mukarto, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, terdapat 13 program studi (prodi) S1 dan dua program magister yang dibuka dalam program perkuliahan RPL di UGJ Cirebon untuk tahun akademik 2023/2024.

Di antaranya, prodi S1 agribisnis, agroteknologi, akuntansi, administrasi publik, hukum, ilmu komunikasi, teknik sipil, manajemen, pendidikan bahasa Inggris, pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, pendidikan ekonomi, PGSD, serta pendidikan matematika.

“RPL untuk program pascasarjana atau S2 di UGJ Cirebon dibuka untuk prodi hukum dan administrasi publik,” ujar Mukarto.

Pihaknya memastikan, biaya untuk program RPL baik studi S1 maupun S2 di UGJ Cirebon juga tidak jauh berbeda dibanding mahasiswa reguler.

Ia menyampaikan, syarat utama mengikuti program RPL tersebut ialah minimal lulus SMA atau sederajat, pernah menempuh pendidikan nonformal, informal dan pengalalan kerja yang relevan pada prodi yang ditempuh.

Jika mahasiswa pada umumnya menyelesaikan studi S1 selama delapan semester maka mahasiswa program RPL dapat merampungkannya dalam waktu yang relatif lebih singkat.

Pasalnya, beban SKS yang harus ditempuh tersebut dikonversi dari pelatihan atau pendidikan nonformal yang pernah diikuti calon mahasiswa RPL. Karenanya, tidak sembarangan mahasiswa diterima untuk mengikuti studi RPL di UGJ Cirebon mengingat harus melewati proses asesmen yang ditetapkan.

“Asesornya akan merekognisi pelatihan dan pendidikan nonformal menjadi SKS, misalnya, S1 itu 150 SKS dan hasil konversi 90 SKS, sehingga tinggal menempuh kekurangan 50 SKS,” kata Mukarto.(Iskandar) 

 

Related Articles

Back to top button