CirebonRaya

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 61 Ribu Debitur Pengaju KUR

CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan terhadap puluhan ribu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)  yang juga sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 2023 ini.

Sektor UMKM merupakan salah satu bagian motor penggerak perekonomian, bahkan di tengah hantaman krisis moniter juga masa pandemi Covid-19 sektor ini masih mampu bertahan.

Berdasar data Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini ada 64,2 juta lebih sektor UMKM ini mampu menyubang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen  tenaga kerja.

Sehingga capaian positif tersebut telah turut didorong pemerintah melalui beragam cara, salah satunya melalui penyaluran KUR.  Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus terlindungi program jaminan sosial yang diselenggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR juga dapat mengikuti program yang sama. “Diperlukan sinergi antar lembaga dalam mendorong penyaluran KUR 2023. Hal ini bertujuan mengakses pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomia.

“Pemerintah juga ingin mendorong pelaksanaan program lainnya, yang saling berkaitan, salah satunya untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar Susiwijono dalam kegiatan KUR Festival yang digelar kemarin.

Direktur Kepesertaan BPSJ Ketenagakerjaan, Zainudin dalam kesempatan yang sama mengatakan, semangat pemerintah sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan 2023, yakni perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengatakan, dengan menyisihkan uang senilai Rp 16.800 per bulan, peserta dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ini diibartakan biaya untuk satu mangkok bakso, bisa dialihkan menjadi dana bagi perlindungan sosial melalui program JKK dan JKM,” ujar Sudarwoto.(Epih)

 

Related Articles

Back to top button