Larangan Pakaian Bekas Impor oleh Kemendag Berdampak kepada Penjualan di Kabupaten Cirebon
CIREBON- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan gencar melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas impor atau thrifting. Bahkan dari penyitaan tersebut, ratusan bal pakaian bekas impor telah dimusnakan.
Dengan adanya larangan pakaian bekas impor atau thrifting ini membuat dampak yang cukup signifikan terhadap penjual pakaian bekas. Seperti di wilayah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, penjualan pakaian impor mengalami penurunan penjualan. Hal tersebut dikarenakan adanya berita terkait penyitaan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan.
“Pengaruh cukup terasa, karena biasanya kami bisa menjual 100 psc per hari kini hanya belasan psc saja per harinnya,” kata Jagad, seorang karyawan penjual pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (28/3/2023).
Ia mengungkapkan, sebelum adannya larangan impor pakaian bekas, tokonya mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor. Namun, ketika ada larangan, dirinya hanya membeli pakaian bekas impor dengan sistem sortir.
“Dulu toko kami mampu membeli 15 bal pakian bekas impor, namun karena ada larangan sekarang belinya hanya yang sudah disortir saja,” ungkap Jagad.
Ia menjelaskan tokonya telah menjual pakaian bekas impor atau thrifting dari tahun 2020, namun itu dilakukan secara online. “Buka usaha jual pakaian bekas ini dari tahun 2020 saat Covid-19. Jualan secara online dan buka toko pada 2021 kami berjualan secara offline meski jualan online juga tetap berjalan,” kata Jagad.
Kini, lanjut Jagad, usahanya sangat susah mencari pembeli, lantaran sejumlah situs online melakukan pelarangan untuk menjual pakaian bekas impor.
“Untuk jualan disitus online sudah ada larangan dilarang berjualan, sehingga kami lakukan sebisa mungkin memperkenalkan produk yang kita jual, meski itu barang impor,” katanya.
Jagad mengaku, barang yang dijual di tokonya merupakan pakaian bekas impor dari Korea dan sudah dilakukan sortir terlebih dahulu sebelum dijual.
“Pakaian bekas impor kami jual mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu untuk baju, celana, jaket dan sweater, sedangkan untuk sepatu bakas harganya beragam,” kata Jagad.
Seorang pembeli, Mas Udin (32 tahun), warga Kabupaten Cirebon mengaku dirinya kerap membeli pakaia bekas impor atau thrifting. Menurutnya, pakaian bekas tersebut harganya cukup terjangkau ketimbang pakian yang baru yang dijual di pasar maupun di mal. “Beli pakaian bekas harga murah dan kadang dapat brand yang terkenal,” katanya.
Namun, kata Udin, dengan larangan penjualan pakaian bekas impor oleh Pemerintah, setidaknya harus mempertimbangan dampak dari para penjual itu sendiri.
“Kalau langsung dilarang apalagi disita kasihan, mereka jualan, dan pembelinya juga bukan orang-orang kaya, mungkin lebih bagusnya dibatasi bukan dilarang,” harap Udin.(Junaedi)