Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Petasan dalam Jumlah Besar
CIREBON- Polsek Utbar Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran petasan dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kendaraan minibus. Penangkapan ini bermula saat personel Reskrim Polsek Utbar menggunakan motor melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke Kota Cirebon.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dengan barang buktinya di Jalan Tuparev, tepatnya depan kantor PDAM.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mengamankan petasan tanpa izin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus.
“Kronologis penangkapan pada hari Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat sedang patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon,” ujarnya.
Ada pun pelaku yang berhasil diamankan inisial RLH (22 tahun), dan WA (23 tahun), keduanya beralamat di Susukan, Kabupaten Cirebon. Ada pun barang bukti tujuh dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 dan 16 dus atau 16.000 butir petasan banting dengan nilai Rp 12 juta.
Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 3 tentang Pengertian Bahan-bahan Peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak.(Fanny)