Ada-ada Saja Ketua DPRD Ini, Inisial Pj Bupati Cirebon Berinisial Huruf Vokal
CIREBON- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi dinilai membuat sensasi. Sensasi yang dimaksud yakni, jabatan eselon II dengan inisial huruf vokal berpeluang menduduki posisi penjabat (Pj) Bupati Cirebon.
Pernyataan tersebut dianggap manuver dan sensasi. Namun, menurut pengamat politik Cirebon Raya, Sutan Aji Nugraha, kaitan peluang pejabat yang bakal menduduki posisi Pj Bupati Cirebon adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Hilmy Riva’i. Hal itu, bukan tanpa alasan. Sebab, jabatan Sekda adalah eselon IIa, sedangkan kepala SKPD eselon IIb.
Meski demikian, ia mengaku semua eselon II masih memiliki pelung untuk menduduki posisi Pj Bupati. “Hanya secara administratif kepegawaian tertinggi, tentunya ada di Sekda. Rata-rata yang menduduki Pj ada di Jabatan Tinggi Pratama eselon IIa, bukan IIb,” kata Aji.
Karena menurutnya, Pj Bupati ini merupakan representasi pelayan publik. Bukan pelayan politik dalam keadaan demisioner. Ia melihat ada indikasi usulan berdasar selera partai, tidak merujuk kompetensi dan kualifikasi administratif, yakni eselon IIa. Sebagai contoh, kota/kabupaten sudah ada, maka usulan Kabupaten Cirebon jangan sampai mentah.
“Artinya DPRD Kabupaten Cirebon janganlah mengusulkan calon Pj yang bereselon IIb, sementara usulan dari provinsi dan instansi vertikal semua yang diusulkan eselon IIa. Dengan kata lain, yang diusulkan IIb akan sendirinya tereliminasi,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut penulis Bunga Rampai Sang Idiolog itu, kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif. Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan, penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan memimpin daerah hingga pilkada serentak nasional pada tahun 2024.
Kemudian, lanjut Aji, pada ayat berikutnya dijelaskan, untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/wali kota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.
“Dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan rigit dalam UU,” katanya.
Aji pun menyoroti terkait pernyataan ketua DPRD Kabupaten Cirebon sebelumnya. Menurut dia, manuver ketua DPRD itu bagian dari sensasi politik yang bersangkutan dengan menyebutkan inisial huruf vokal. “Bukan Luthfi namanya, kalau tidak bikin sensasi,” katanya.
Ia menilai wajar, karena Luthfi murni politisi. Namun penentuannya itu bukan mutlak menjadi ranah dirinya saja. Sebab ada pimpinan DPRD lainnya yang perlu diajak komunikasi juga. Artinya ketua DPRD mesti merumuskan dengan pimpinan DPRD lainnya, termasuk fraksi-fraksi. “Jadi bukan mewakili dirinya sendiri atau parpolnya saja dengan sensasi huruf vokal itu,” kata Aji.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi memberi clue soal rekomendasi dari legislatif yang dipersiapkan untuk menduduki posisi Pj Bupati Cirebon. Menurutnya, ada tiga nama eselon II dengan awalan huruf vokal semua yang dipersiapkan dan diprioritaskan.(Ismail)