Finansial

Indramayu Bakal Batasi Keberadaan Minimarket Modern

Menjamur hingga Kepolosok Desa Tak Sehat untuk Usaha Lokal

INDRAMAYU, (KacenewsId).-
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, sebaran toko atau minimarket modern yang beroperasi telah menyentuh seluruh wilayah dan jumlahnya mencapai 184 toko. Sehingga jika dihitung berdasarkan jumlah desa/kelurahan sebanyak 317 desa/kelurahan, maka rasionya menjadi setiap 2 desa/kelurahan terdapat 1 toko modern.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina meminta jajaran dinas terkait agar melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan seluruh minimarket di wilayahnya. Sehingga keberadaannya dapat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar.

Ia meminta toko swalayan atau peretail modern, untuk mematuhi Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Sehingga mewajibkan pengelola menyediakan sedikitnya 30 persen ruang usaha atau ruang promosi pasar dari total luas area pusat perbelanjaan bagi UMKM daerah.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghalangi atau mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu, namun untuk melindungi pelaku UMKM sekaligus menjaga keberlangsungan usahanya agar dapat terus berjalan.

“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat. Maka dari itu, saya minta para pemiliki toko modern untuk mematuhi regulasi yang telah diatur oleh pemerintah,” tuturnya.(Ratno)

Related Articles

Back to top button