Ragam

MKKS SMP Kabupaten Kuningan Minta Sekolah Taati Petunjuk Disdikbud

KUNINGAN, (KC).-
Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Musyawarah Kerja MKKS SMP Kabupaten meminta satuan pendidikan agar mentaati petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah.

Hal tersebut atas dasar Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Maka dari itu perlu dilakukan pengaturan lebih teknis dalam pelaksanaan KBM di satuan pendidikan lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kuningan, H Adang Kusdiana, Rabu (26/2/2025), mengemukakan, sebagaimana surat edaran dimaksud sekolah diminta untuk memperhatikan berbagai ketentuan yang ada.

Yakni; penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H/2025 M berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
Mulai tanggal 27- 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 libur awal Ramahan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan;

“Sedangkan tanggal 6-15 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan disatuan pendidikan sesuai dengan jadwal KBM. Sedangkan tanggal 17 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran disatuan pendidikan lebih ditekankan pada peningkatan iman dan takwa, penumbuhan budi pekerti, ahlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” kata H Adang.

Dijelaskan H Adang, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan iman, takwa, disertai akhlak mulia.

Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing.

“Tidak kalah penting dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ada pengumpulan zakat fitrah yang dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 25 Maret 2025. Tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2025, libur bersama Idul Fitri. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” paparnya.

Kegiatan pembelajaran disatuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. Selama bulan Ramadhan, KBM diatur mulai jam 08.00 dan alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan Ramadhan dikurangi 5 menit. Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan.

Ditambahkannya, satuan pendidikan agar menciptakan suasana yang khidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

Tidak kalah penting MKKS atau pihak sekolah menghimbau kepada orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. Selan itu, mengurangi kegiatan fisik yang dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap, seluruh rangkaian ketentuan yang ada selama memasuki bulan suci Ramadhan maupun setelahnya agar menjadi perhatian para pihak dan atas kerjasamanya. Sebab tugas pendidikan itu selain tanggungjawab pemerintah/sekolah, juga tanggungjawab orang tua dan lingkungan sekitanya,” pinta H Adang.(Sul)

Related Articles

Back to top button