Finansial

BAZNAS Indramayu Tentukan Nominal Zakat Fitrah Sebesar 2,5 kg / 3,5 liter beras atau senilai Rp 37.500 per jiwa

kacenews.id-INDRAMAYU-Memasuki bulan suci ramadan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang beragama Islam serta mampu untuk segera menunaikan zakat. Selain zakat, Pemkab Indramayu juga mengimbau untuk menunaikan infak ramadan/infak 2000 dan sedekah lainnya melalui BAZNAS Indramayu.

Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu Aspuri menjelaskan, ketentuan besaran nominal Zakat Fitrah sebesar 2,5 kg / 3,5 liter beras atau senilai Rp 37.500 per jiwa yang kemudian akan diberi tanda bukti penerimaan zakat fitrah dari BAZNAS Indramayu.

Selain itu, untuk pengumpulan Infaq Ramadan yang khusus bagi ASN dan Kayawan/Karyawati BUMN/BUMD adalah Golongan I sebesar Rp. 20.000, Golongan II sebesar Rp. 30.000, Golongan III sebesar Rp.30.000, Golongan IV sebesar Rp. 100.000 dan Pimpinan sebesar Rp 50.000.

“Kami sudah keluarkan surat mengenai ketentuan besaran Zakat di Kabupaten Indramayu. Kami juga sudah menghadap Wakil Bupati Indramayu untuk memaksimalkan pengumpulan Zakat, infak, dan sodaqoh,” kata Aspuri.

Kemudian, hasil dari pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak Ramadan/Infak 2000 dan sedekah lainnya dapat dilaporkan dan disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Indramayu dengan Alamat Jl. Mayjen Sutoyo No.3/F Indramayu Telp. (0234) 5746357) Whatsapp: 0821-1771-7744, email: baznaskab.indramayu@baznas.go.id.

Seperti diketahui BAZNAS Indramayu telah mengeluarkan surat petunjuk teknis mengenai pengumpulan, penyaluran, pelaporan zakat fitrah dan infak Ramadan tahun 1446H/2025 M.

Dalam surat tersebut, BAZNAS menerangkan pengumpulan zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang kemudian UPZ akan menyalurkan zakat kepada penerima zakat yang dilaksanakan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 1446 H.(No)

Related Articles

Back to top button