Ayumajakuning

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Tirinya

Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga Berulang Kali

kacenews.id-MAJALENGKA- Satrekrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang ayah tiri di Kabupaten Majalengka yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Tersangka berinisial MF (32 tahun).

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 9 tahun,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Jumat (21/2/2025).

Menurut Ari, saat ini pelaku telah diringkus aparat setelah aksi bejatnya merudapaksa anak tirinya terbongkar istrinya sendiri.

Mirisnya, MF Mencabuli anak tirinya bukan sekali atau dua kali namun sudah sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Aksi pelaku dilakukan di kamar rumahnya.

“Pelaku ditangkap usai laporan dari ibu kandung,”katanya.

Diketahui ibu korban membuat laporan dugaan pencabulan di Polres Majalengka, pada 18 Februari 2025.

Menurut dia, berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak.

Tak berselang lama atas penyelidikan itu pelaku ditangkap, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

“Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan. Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak Desember 2024 hingga Februari 2025,” katanya.

Sementara berdasarkan keterangan dari korban, tersangka telah merudapaksa, sebanyak empat kali. Dimana satu kali melakukan pencabulan di bulan Desember 2024 dan tiga kali pada bulan Februari 2025.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara,” jelasnya.(Jejep/Tati/KC)

Back to top button