CirebonRaya

Penambat Rel KA di Wilayah Daop 3 Cirebon Dicuri, Dua Pelaku Dijebloskan ke Penjara

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON– Tim Pengamanan Daop 3 Cirebon bersama kepolisian dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon menyelesaikan kasus pencurian material prasarana KA.

Kasus ini bermula saat tim pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon memergoki dua orang pelaku pencurian penambat rel kereta api (pandrol eclip) di Km 205+1/2 antara jalur KA Stasiun Bangodua dan Arjawinangun pada  6 Agustus 2024.

Kemudian tim pengamanan KAI Daop 3 Cirebon melaporkan dugaan aksi pencurian rel kereta tersebut ke Polsek Klangenan. Lalu polisi berkolaborasi berhasil mengamankan para pelaku pencurian sebanyak 55 penambat rel kereta api (pandrol eclip) beserta beberapa alat bukti.

Setelah proses hukum di pengadilan yang berjalan sejak Oktober 2024, Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sesuai Petikan Keputusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr menyatakan para pelaku secara sah terbukti bersalah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sehingga pengadilan menjatuhkan hukuman kepada satu pelaku yakni pidana penjara 2 tahun, dan pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

PT KAI Daop 3 Cirebon mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA, yang berada di jalur non aktif maupun jalur aktif.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengungkapkan, penambat rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Berbagai upaya dilakukan Daop 3 Cirebon mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas di antaranya patroli pengamanan tertutup selalu dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar,” tuturnya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button