Ragam

Selama Desember-Februari Ungkap 19 Kasus Narkoba, Polres Cirebon Kota Ringkus 20 Pengedar

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama periode Desember 2024 hingga Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 pengedar dari berbagai usia berhasil diamankan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan,  dari 19 laporan yang diterima, terdapat 12 kasus narkotika dan 7 kasus peredaran obat tanpa izin edar.

Para tersangka diketahui terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas.

“Sebagian besar tersangka sudah menjadi pengedar selama 1 bulan hingga 1 tahun. Mereka menggunakan modus ‘tempel’ atau berbasis peta digital saat melakukan transaksi narkotika,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, di antara para tersangka, terdapat beberapa residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.Para pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkotika dan langsung diamankan petugas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebutkan, dari operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 137,41 gram sabu dalam 141 paket kecil dan satu paket sedang, 251 butir ekstasi, 1,66 gram ganja, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket, serta 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

“Semua tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(Cimot)

 

 

Related Articles

Back to top button