CirebonRaya

Serap Keluhan Camat dan Lurah, DPRD Kota Cirebon Soroti Pelayanan Dasar dan Masalah Sosial

 

 

 

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti persoalan pelayanan dasar dan masalah sosial pada Rapat Kerja Kecamatan dan Kelurahan 2025 di Griya Sawala Gedung DPRD.

Komisi I menghimpun berbagai keluhan dan aspirasi dari para lurah dan camat. Di antara persoalan yang paling disorot salah satunya adalah layanan tentang pendataan kawin, lahir, mati, pindah, datang (KLAMPID). Mengingat, pencatatan KLAMPID sepenuhnya kewenangan dari Disdukcapil.

Para lurah dan camat menerima aduan dan keluhan dari RW, karena camat dan lurah tidak mengetahui data status warga. Seperti, ketika ada warga atau pendatang terlibat kasus peredaran narkoba atau bahkan terorisme.

Merespons hal itu, Ketua Komisi I DPRD Agung Supirno mengemukakan, persoalan ini harus mendapat perhatian pemerintah daerah (Pemda), karena tingkat kecamatan maupun kelurahan adalah salah satu pilar pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Disebutkannya, beberapa keluhan dari para camat dan lurah se-Kota Cirebon seperti, persoalan infrastruktur, batas wilayah, banjir, utilitas kabel internet, izin usaha tanpa melibatkan lurah dan camat, hingga adanya efisiensi anggaran imbas berlakunya Inpres Nomor 1/2025. Ia pun berkomitmen menyampaikan aspirasi-aspirasi tersebut kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk ke kepala daerah terpilih.

“Atas hal itu, Komisi I akan menyampaikan aspirasi ini melalui banggar, TAPD, dan Pemkot Cirebon agar ke depannya Pemda lebih mengutamakan kebutuhan camat, lurah. Karena unsur pemerintah paling dasar yang ketemu langsung dengan masyarakat,” katanya usai rapat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon lainnya, Imam Yahya, menyampaikan rasa prihatin imbas berlakunya Inpres terbaru dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, efisiensi anggaran ini berdampak langsung terhadap pelayanan dasar di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Karena itu Komisi I meminta kepada Pemda Kota Cirebon agar tidak memangkas anggaran yang sudah ditetapkan di kecamatan dan kelurahan, karena ini menyangkut dengan pelayanan dasar.

“Kami pun tidak ingin ada pemotongan anggaran, karena dengan anggaran yang ada pun, belum mencukupi program yang diinginkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Kota Cirebon Achmad Muhaimin menyampaikan beberapa persoalan di masyarakat, seperti maraknya tiang-tiang dan kabel internet yang menjuntai tak beraturan. Hal ini mengganggu kenyamanan masyarakat baik pejalan kaki maupun pengendara.

Ia juga mengeluhkan berdirinya rumah makan maupun usaha kuliner yang mendirikan bangunan tanpa adanya izin dari kelurahan dan masyarakat. Sehingga meminta mekanisme OSS yang ditetapkan agar dievaluasi kembali.

“Pada intinya, kami meminta fungsi kecamatan, kelurahan, RT, RW dapat dikembalikan lagi kewenangannya. Agar fungsi keamanan dan pengawasan dapat terlaksana kembali,” tuturnya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button