CirebonRaya

Buka Masa Sidang Kedua 2025, DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Tiga Raperda Prioritas

 

 

kacenews.id-CIREBON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi membuka masa sidang kedua pada 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Abhitama Paripurna, belum lama ini.

Sidang ini tidak hanya menandai berakhirnya masa sidang pertama, tetapi juga menjadi forum penting untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif dan DPRD. Regulasi yang dibahas kali ini diharapkan menjadi landasan kebijakan pembangunan daerah ke depan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan  ada tiga Raperda prioritas yang akan dibahas dalam sidang kali ini. “Kami akan membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM,” tuturnya.

Menurutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi dampak buruk rokok bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Kemudian Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diajukan untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Cirebon. Dengan sistem yang lebih tertata, masyarakat diharapkan dapat mengakses dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Selain itu Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM merupakan Raperda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta dukungan bagi koperasi dan UMKM agar semakin berkembang.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha kecil mendapatkan kepastian dalam berusaha, termasuk akses terhadap permodalan dan perlindungan hukum yang lebih baik,”katanya.

Ia mengemukakan, masa sidang kedua ini menjadi momen strategis dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi yang kami bahas bukan sekadar aturan tertulis, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam aspek kesehatan, administrasi kependudukan, maupun pertumbuhan ekonomi,” katanya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button