CirebonRaya

Soroti Masalah Pengangguran, DPRD Kota Cirebon Ingatkan Disnaker untuk Membuka Kesempatan Kerja Lebih Luas

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Komisi III DPRD Kota Cirebon mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menambah kesempatan kerja serta memberikan perhatian pula terhadap jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di ruang rapat gedung DPRD, Jumat (7/2/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf menyampaikan, peran Disnaker sangat penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga kerja. Seperti perlakuan tidak adil kepada pekerja dan pemberian upah yang tidak sesuai.

“Meski tidak secara langsung menindak, paling tidak Disnaker harus hadir dalam memberi perlindungan melayani permasalahan tentang tata tenaga kerja,” katanya, usai rapat.

Menurutnya, Disnaker bisa mewujudkan kolaborasi antara eksekutif dan swasta untuk menangani masalah tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan edukasi dan pelatihan kerja dari Disnaker, khususnya bagi pencari kerja usia produktif.

“Ini juga penting, terkait pelatihan yang diadakan, itu sesuai tidak dengan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. Meski angka TPT turun, tapi jumlah usia produktifnya juga terus bertambah setiap tahun,” katanya.

Hal sama diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau. Menurutnya, masih ditemukan beberapa perusahaan yang masih mewajibkan syarat administratif berupa dokumen asli seperti ijazah, KTP, SIM bahkan akta nikah.

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi perhatian utama Disnaker dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kota Cirebon.

“Melihat persoalan itu, harus segera diambil langkah tegas untuk diselesaikan. Kami merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk melarang di dalam nota perikatan atau perjanjian mencantumkan penahanan dokumen privat itu,” tuturnya.

Untuk menyelidiki lebih lanjut perusahaan-perusahaan yang masih mensyaratkan ijazah, Komisi III merekomendasikan agar Disnaker membentuk tim advokasi khusus.

Umar Stanis Klau berharap pemerintah daerah pun harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap para pekerja, agar penahanan dokumen asli tidak kembali terjadi.

“Karena saat ini perlu ditekankan, orientasinya Disnaker bukan hanya menyelenggarakan program, tetapi menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disnaker Tri Helvian Utama mengemukakan, persoalan TPT bukan saja tugas Disnaker, melainkan juga para pemangku kepentingan lainnya.

Meski begitu, ia pun menyebutkan persentase TPT di Kota Cirebon termasuk turun. Dari sebelumnya hanya 7 persen menjadi 6,6 persen pada 2024.

Ia pun berkomitmen terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagi pemangku kepentingan di 2025. Salah satunya dengan membuka layanan pembuatan kartu kuning di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon.

“Kami ada komitmen, untuk program 2025 bisa lebih meningkatkan komunikasi dan kolaborasi, bukan secara formal saja tapi juga non formal,” katanya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button