Ayumajakuning

Bersengketa dengan Perhutani, Pemkab Majalengka Segera Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Nunuk

kacenew.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka segera serahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Nunuk dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang selama ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tanah tersebut menjadi sengketa beratus–ratusa tahun dengan Perum Perhutani.

Warga Desa Nunuk dan Cengal menganggap bawa tanah tersebut adalah miliknya karena ratusan tahun nenek moyang mereka telah menempati kawasan tersebut, sedangkan Perum Perhutani mengelola kawasan hutan menjadi hutan produksi dan sebagian hutan lindung.

Warga Desa Nunuk telah dipindahkan ke Kecamatan Kasokandel, Majasari dan Kodasari, Kecamatan Ligung serta terakhir sebagian warga dipindah ke Tulang Bawang, Lampung Selatan walauopun masih banyak yang masih tetap tinggal, hingga akhirnya wilayah Nunuk dan Sebagian cengal menjadi kawasan hutan lindung.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengungkapkan, pensertifikatan tanah warga Desa Nunuk dan Cengal telah selesai dimasa jabatannya dan Dedi pun berusaha menggratiskan Biaya Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga di dua desa tersebut.

“Penggratisan BPHTB ini sebagai bentuk dukungan Pemeruntah Majalengka dalam menyukseskan program reforma agraria. Itu sudah semua selsai ya pensrtifikatannya, tinggal nanti kita serahkan,” ungkap Dedi.

Dengah adanya bukti kepemilikan tanah tersebut, Dedi berharap warga Desa Nunuk dan Desa Cengan bisa merawat dan mengelola tanahnya dengan baik, pelihara hutannya, pelihara alamnya untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi berikutnya.

Diapun berpesan agar warga bisa memelihara sumber mata air dengan tidak merusak hutan, jika sekarang hutannya gundul segera kembali ditanami agar ekosistem terbangun dengan baik

“Proses untuk memperoleh hak katas tanah tersebut cukup panjang dan rumit, jadi pesan saya pelihara tanah tersebut dengan baik, jaga dan arwat alamnya jangan di rusak,” demikian disampaikan Dedi yang berterimakasih kepada Pemerintah Pusat karena telah bersedia mengabulkan permohonan kepemilikan tanah bagi warganya.(Tat)

Related Articles

Back to top button