Ayumajakuning

Satlantas Polres Majalengka Razia Knalpot Bising, 20 Motor Disita

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka kembali menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong alias bising di beberapa titik di wilayah hukum Majalengka Senin (3/2/2025).

Operasi ini bertujuan guna menertibkan lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot yang tak standar.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Rudi Sudaryono mengatakan pada perasi ini. petugas berhasil mengamankan 20 sepeda moto yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan tersebut dikenakan tilang dan disita sementara sebagai bagian dari penegakan hukum, sekaligus mencegah aksi balap liar.

“Penertiban yang kami lakukan duntuk mengantisipasi potensi balap liar dan menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka,” katanya.

Masih dikatakannya, operasi penertiban ini menyasar kendaraan yang tak memenuhi spesifikasi teknis, utamnnya yang menggunakan knalpot bising yang kerap kali dikeluhkan masyarakat.

“Seluruh motor yang terjaring razia sudah diamankan di tempat penyimpanan barang bukti tilang di Satlantas Polres Majalengka,” katanya.

AKP Rudi pun menambahkan selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Majalengka juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait dampak negatif penggunaan knalpot bising baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengguna jalan.

“Kami ingin membangun kesadaran para pengendara bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi merugikan orang lain. Oleh karena itu, selain sanksi tilang, kami juga mengedukasi mereka agar lebih peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” jelas AKP Rudi.

Terkait para pengendara yang motornya terjaring razia, lanjut dia, kendaraan hanya dapat diambil setelah melalui proses persidangan dan membayar denda. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka pun wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis sepeda motor.

“Knalpot brong yang telah disita nantinya akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” tegasnya.

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga penggunaan knalpot brong bisa berkurang secara signifikan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga.(Jep/Ta)

Related Articles

Back to top button