Tancap Gasnya Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Oleh : Drs. D. Rusyono, M.Si
Anggota Juang Kencana Kabupaten Kuningan
Sebagaimana maklum bahwa salah satu jajaran Kabinet Merah Putih 2024-2029 adalah Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang telah disahkan/dilantik beberapa waktu yang lalu, sehingga saat ini dikenal dengan program kinerja 100 hari. Dalam menindaklanjuti momentum tersebut, maka pimpinan (Menterinya) beserta seluruh jajarannya telah dan akan terus berupaya untuk melakukan kinerja yang baik, yang maksimal dalam membantu Presiden untuk mewujudkan cita-cita dalam membangun bangsa dan Negara melalui kefungsian masing-masing.
Khusus untuk jajaran Kementeriaan Kependudukan dan KB/BKKBN tentunya sudah mengambil langkah yang positif dan strategis antara lain : -penataan kelengkapan personal/jajaran pengelola sesuai dengan struktur dan tupoksi yang ada di seluruh tingkatan wilayah. Kemudian menentukan arah dan piranti tujuan yang akan dicapai untuk lima tahun ke depan. Salah satunya adalah arah kebijakan sebagai landasan kinerja guna mencapai tujuan dalam lima tahun ke depan. Meskipun kebijakannya tidak bersifat baru tetapi lebih menekankan kepada kelanjutan dan peningkatan atau melengkapi yang terkandung di dalamnya. Secara rinci arah kebijakan tersebut meliputi : 1.Percepatan penurunan stunting (PPS) 2.Revitalisasi program KB 3.Pemberdayaan dan ketahanan keluarga serta kemampuan ekonomi dan kualitas hidup keluarga. 4. Pendataan keluarga dan pemanfaatannya. 5.Inovasi dan digitalisasi layanan BKKBN 6.Peningkatan SDM BKKBN dan mitra 7.Kualitas data dan pelaporan. 8.Advokasi kebijakan kependudukan 9.Program GenRe (Generasi Berencana) 10.Peningkatan partisipasi/peran serta laki 11.Integrasi lintas sektor 12.Edukasi Kespro (Kesehatan Reproduksi) 13.Pengelolaan DAK-KB (Dana Alokasi Khusus) 14.Pemanfaatan teknologi layanan KB.
Asta Cita pembangunan dari setiap program kerja yang ada di setiap kementerian/lembaga mapun satuan kerja lainnya tentunya harus mengacu kepada program kerja pimpinan yg di atasnya yaitu Presiden, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menentukan arah program untuk lima tahun ke depan yang tercakup dalam Asta Cita ( 8 Cita-cita) meliputi : 1. Memperkoh ideologi Pancasiila, demokrasi dan hak azazi manusia 2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi dan ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi baru. 3.Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur. 4.Memperkuat pengembangan sumber daya manusia, sains-teknologi (saintek), pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, keseteraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas. 5.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 7.Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. 8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dari 8 butir Asta Cita ini, salah satu yang menyentuh langsung dengan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana) yang ada di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN adalah butir ke 4 yaitu memperkuat pengembangan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, keseteraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas, meskipun pada butir yang lainpun dapat saja ada keterkaitannya terutama dalam hal fungsi keluarga dan perkembangan kependudukan dengan segala aspeknya.
Berangkat dari 14 butir Kebijakan Bangga Kencana serta mengacu pada butir ke-4 Asta Cita Pembangunan Nasional, maka dalam tataran implementasinya seperti berikut ; dalam percepatan penurunan stunting berbagai upaya yang dilakukan diantaranya dengan melibatkan berbagaia potensi dan elemen yang ada pada berbagai manajerial dan operasional baik secara makro maupun mikro, pada setiap tingkatan wilayah, meliputi ; Pertama, perencanaan kegiatan dalam bentuk sasaran (target) kinerja yang akan dicapai, kemudian yang kedua pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi arah kebijakan program Bangga Kencana melalui proses KIE/advokasi dan komitmen secara KIS (Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi). Lalu yang ke tiga proses/pelaksanaan kegiatan dengan kelengkapan berbagai aspeknya seperti daya, dana, sarpras (catur bhava utama) yang memadai. Kemudian pelaksanaan operasional sesuai cakupan program dengan notabene disertai penggerakan atau KIE maupun konseling. Kemudian langkah yang keempat adalah pelaksanaan pelayanan kegiatan (pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan institusional, sesuai kebutuhan segmen sasaran). Juga dalam pelaksanaan kegiatan tidak lupa dilakukan pengawasan dan pengendalian, sampai dengan rencana tindak lanjutnya (RTL).
Dalam prakteknya, kegiatan senantiasa memperhatikan berbagai potensi yang ada, di antaranya melalui gerakan masyarakat, antara lain dalam bentuk : Gerakan Serempak Atasi Stunting (Geprak Stunting), termasauk di dalamnya Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting. Poin 6 termasuk di dalamnya peran Juken serta (target) kinerja yang harus dicapai di kemudian hari. Kemudian ada gerakan Teman Asuh Anak, Gerakan Ayah Teladan (GATE), Gerakan Anak Sehat (GAS) serta Lansia Berdaya. Selanjutnya pada aspek lain pun pada dasarnya masih melanjutkan program/kegiatan yang lalu, seperti pentingnya pembinaan SDM beserta strukturisasinya, PUP yang tercakup dalam edukasi kespro dan GenRe, kemudian juga pentingnya pengaturan kelahiran yang dicakup dalam revitalisasi program.
KB dan partisipasi pria dalam KB, juga pentingnya updating data termasuk pada pencatatan dan pelaporan dengan berbasis IT, ketahanan keluarga dan kerjasama kemitraan, yang pada dasarnya merupakan kelanjutan dari program/kegiatan sebelumnya yang lebih bersifat penataan dan peningkatan saja. Khusus dalam hal kemitraan diharapkan perhatian terhadap institusi masyarakat perdesaan (IMP) dan Juang Kencana jangan sampai terlupakan baik dalam pengakuan maupun pemberdayaannya/pendayagunaannya, karena paling tidak mereka punya pengalaman, ilmu dan jejaring. Bahkan dalam pelaksanaan program/kegiatanpun pola mekanisme operasional pun masih relevan untuk dilanjutkan, seperti pola-pola koordinasi, integrasi dan sinkronisasi tentu masih cukup efektif untuk diterapkan pada saat ini. Akhirnya karena KB sekarang dibawah kelola lembaga Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, maka semoga garis komando ke bawah/ke daerah akan lebih kuat dan leluasa dalam menggerakan berbagai potensi dan mitra kerja yang berada di daerah, sehingga KB semakin maju, keluarga semakin berketahanan, serta perempuan dan anak semakin berdaya.***