CirebonRaya

Mudahkan Masyarakat Membayar Retribusi Daerah, Pemkab Cirebon Luncurkan Aplikasi Baridin

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meluncurkan Aplikasi Bayar Retribusi Daerah

Online (Baridin) saat acara Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Award 2025 di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kamis (23/1/2025).

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengemukakan, peluncuran aplikasi Baridin ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi daerah. Sehingga akan mengoptimalkan potensi pendapatan di Kabupaten Cirebon.

“Mudah-mudahan dengan aplikasi Baridin ini retribusi lebih cepat masuk, lebih tercatat dan lainnya. Sehingga ini bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa kita memberikan layanan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, dalam meningkatkan transaksi non tunai dalam APBD dapat juga menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah/Kartu Kredit Indonesia (KKPD/KKI).

“Pada 2024 di Kabupaten Cirebon terdapat lima SKPD pengguna Kartu Kredit Indonesia (KKI). Sehingga di tahun ini, seluruh SKBP akan menggunakan KKI agar diperoleh kemudahan transaksi yang efisien, efektif, aman dan akuntabel dan akan mengurangi uang persediaan (UP) yang mengganggur atau idle cash,” tuturnya.

Ia mengapresiasi  perangkat daerah dan kecamatan yang telah melaksanakan proses anggaran, dari mulai perencanaan pelaksanaan sampai dengan pelaporannya dengan baik.

Menurutnya penghargaan ini menjadi bagian penyemangat bagi perangkat daerah untuk lebih baik lagi di 2025.

“Ada beberapa OPD yang dapat reward (penghargaan,Red) dari yang mencapai realisasi tertingginya, perencanaan terbaiknya, penatausahaannya, itu dilihat dari berbagai hal itu kemudian tadi perangkat daerahnya ada yang mendapatkan penghargaan,” katanya.

Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa OPD dilarang mengalokasilan anggaran di 2025 untuk pegawai baru yang non aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya larangan tersebut sesuai perintah dari pemerintah pusat.

“Karena kita sudah sama-sama pahami dari pusat sudah melarang, tidak ada lagi penerimanan pegawai non ASN, semua mekanismenya untuk PPPK,” katanya.

Ia menginstruksikan kepala SKPD, untuk mengecek agar jangan sampai ada alokasi untuk non ASN di 2025. Kemudian jika masih tidak sesuai ketentuan, maka akan ada sanksinya.(Junaedi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button