Operasi Pekat, Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras
kacenews.id-Majalengka-Polres Majalengka amankan puluhan botol miras dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Palasah lewat operasi pekat, Selasa (21/1/2025) sore.
Penggeledahan yang dilakukan Sat Samapta Polres Majalengka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang gerah dengan banyaknya miras yang diperjualbelikan di wilayahnya serta banyaknya yang mabuk – mabukan.
Dari informasi tersebut menurut Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Samapta Ajun Komisaris Polisi Adam R Hidayat, pihaknya langsung mendatangi toko milik SN yang ditunjukan masyarakat.
Dari hasil penggeeldahan, petugas berhasil menyita 24 botol miras merk Asoka 250 ml dan 12 anggur merah 620 ml, total 36 botol miras yang tidak memiliki izin edar sah atau menjual miras secara ilegal.
Disampaikan Kasat Samapta, pelaku SN warga Palasah ini telah melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko dan pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol lagi di wilayah Kecamatan Palasah.
“Polres Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.” tegas Kasat Samapta Adam R Hidayat.(Ta/KC)