CirebonRaya

Perubahan Status Dilakukan Bertahap, Tenaga Honorer Paruh Waktu Jadi Fokus Perhatian Pemda

 

 

kacenews.id-CIREBON- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon tengah berupaya serius menangani status honorer paruh waktu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam upaya memperjuangkan aspirasi honorer kategori R2 dan R3 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Ramdan mengemukakan, perubahan status honorer tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

“Janji pemerintah pusat menuju PPPK penuh waktu memang ada tahapannya. Namun berdasarkan hasil konsultasi kami, hingga saat ini belum ada jawaban pasti karena proses pengangkatan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun masa perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun dan diperpanjang hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Aturan ini sepenuhnya dibuat oleh pemerintah pusat. Dalam konsultasi tersebut, kami juga melibatkan perwakilan honorer R3 untuk memastikan aspirasi mereka didengar,” katanya.

Namun Ramdan mengakui, proses ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dinamika politik yang cepat turut memengaruhi kebijakan pengangkatan honorer. “Kami di daerah hanya berperan sebagai fasilitator. Keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah pusat, dan semuanya harus mengikuti tahapan yang diatur dalam regulasi,” katanya.

Ia menyebutkan perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Gaji PPPK penuh waktu bersumber dari anggaran belanja pegawai seperti PNS, sementara gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Walaupun demikian, kami memastikan bahwa gaji minimal untuk honorer paruh waktu tidak akan berkurang,” ucapnya.(Is)

 

 

 

Related Articles

Back to top button