CirebonRaya

Korban Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah, Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curanmor

 

kacenews.id-CIREBON- Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga, dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan.

Operasi ini berhasil menangkap tiga tersangka dari berbagai wilayah di Cirebon dan Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengungkapkan  para tersangka, yaitu DAS, SD, AR, DN dan W, sudah lama beroperasi dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pantauan polisi.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah,” kata Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, modus operandi para tersangka yakni memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan di lobi atau tempat umum.

Dalam salah satu kasus, tersangka DAS mengambil sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan korbannya dengan kunci menyala. Kemudian pada kasus lain, SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax untuk mencari sasaran. Ketika menemukan peluang, mereka langsung mengambil kendaraan korban dan melarikan diri.

“Selain itu, tersangka juga mengambil kunci mobil Brio yang ditinggalkan di dalam kos korban sebelum mencuri kendaraan tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,” tuturnya.

Ia menyebutkan dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya, sepeda motor Yamaha, sepeda motor Honda Beat, mobil Brio, STNK sepeda motor, HP, uang tunai hasil penjualan kendaraan curian.

“Kerugian yang diderita para korban mencapai total Rp 164.500.000,” ujarnya.

Untuk proses penangkapan, lanjut Kapolres, Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap AR di wilayah Indramayu setelah melakukan penyelidikan intensif.

Dua tersangka lainnya, SD dan DAS, juga berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan,” katanya.(Cimot) 

 

 

Related Articles

Back to top button