Saba Desa

Oknum Kuwu di Karangwareng Langgar Undang-undang Pilkada Mulai Jalani Sidang

kacenews.id-CIREBON-Seorang oknum kuwu di Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumber atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang kedua yang digelar pada Selasa (7/1/2025) beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang ini dijadwalkan berlanjut pada Kamis (9/1/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menjelaskan, bahwa proses persidangan telah berlangsung dua kali.

“Pada sidang kedua ini, kami menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga dimintai penjelasan dalam persidangan hari ini,” ungkap Rudi.

Oknum Kuwu berinisial S tersebut diduga melanggar Pasal 118 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda maksimal Rp6 juta.

Kasus ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp yang kemudian tersebar luas di media sosial. Temuan ini menjadi dasar awal bagi Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk melakukan penyelidikan.

Setelah proses penelusuran oleh Bawaslu bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), oknum kuwu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menanggapi kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi para Kuwu di Kabupaten Cirebon.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan dalam menjalankan tugas serta kehidupan sehari-hari,” kata Mulai.

Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan dalam pelaksanaan pilkada yang bersih dan berintegritas.(Mail)

Back to top button