CirebonRaya

Target Retribusi Parkir Tak Tercapai, Dishub Kota Cirebon Perlu Kajian Potensi Baru

 

 

kacenews.id-CIREBONTarget retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon di 2024 tidak tercapai.Padahal kini banyak potensi parkir baru yang bermunculan, seiring dengan  maraknya tempat kuliner di Kota Cirebon.

Diketahui dari target retribusi parkir  2024 sebesar Rp 4,6 miliar, tercapai Rp 2,7 miliar atau hanya 50 persen lebih sedikit. Hal ini berbanding terbalik dengan potensi kantong parkir di Kota Udang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengaku ada sejumlah persoalan sehingga target retribusi parkir tidak tercapai.

“Permasalahannya itu pasti ada aja. Kami sudah berupaya maksimal menggali retribusi parkir dari 52 titik non zona, 12 titik zona, dan dua parkir khusus yaitu kawasan Bima dan shelter Alun-alun Kejaksan,” kata Andi usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, mungkin masyarakat melihat semua potensi parkir yang ada di Kota Cirebon bisa diambil retribusinya.Namun sebenarnya tidak. Sebab sesuai Perda di Kota Cirebon itu ada 52 titik non zona, 12 titik zona, dan dua parkir khusus.

“Dishub butuh melakukan kajian untuk mengetahui sebenarnya potensi ril parkir di Kota Cirebon itu berapa sih? Sebab banyak titik-titik parkir yang bertumbuhan,” katanya.

Ia menyebutkan, Dishub menerapkan retribusi parkir di kawasan zona Rp 4 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk motor. Kemudian untuk kawasan non zona Dishub menerapkan Rp 2 ribu untuk mobil dan Rp 1 ribu untuk motor. Sedangkan parkir khusus yaitu kawasan Bima dan shelter Alun-alun Kejaksan Dishub menerapkan Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk motor.

“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, memang nilai retribusinya ada pengaruh terhadap besaran yang dicapai dibandingkan dengan sebelumnya, tapi pengaruh itu tidak signifikan,” katanya.

Andi mengungkapkan, beberapa titik parkir yang berpotensi belum tergarap menjadi salah satu persoalan realisasi retribusi tidak tercapai. Di sisi lain, persoalan sumber daya manusia juga turut berperan, yaitu keberadaan para juru parkir.

“Persoalan ada di personel lapangan, juru parkir atau jukir banyak yang belum kita lakukan pengawasan secara utuh, banyak satu jukir yang dapat surat tugas tapi disubkan lagi ke orang lain. Total di Dishub Kota Cirebon ada 14 jukir yang mendapatkan surat tugas,” tuturnya.

Selain itu, kantong-kantong parkir liar di Kota Cirebon cukup marak. Sehingga biaya parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan akhirnya tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), melainkan masuk ke kantong pribadi para jukir liar.

“Kita bahkan sudah kerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan parkir-parkir liar di Kota Cirebon. Tapi mereka (jukir liar) kadang memanfaatkan waktu kita lengah. Kantong-kantong parkir liar ini di antaranya ada di kawasan CSB Mall, Grage Mall, serta banyak di tempat wisata kuliner yang baru bermunculan,” katanya.

Untuk itu, lanjut Andi, Dishub mendorong agar di Kota Cirebon diterapkan parkir berlangganan secara menyeluruh di kantong-kantong parkir.

“Makanya kita fokuskan ke parkir berlangganan. Namun untuk itu, kita harus berkoordinasi dulu dengan Pemprov Jabar,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menyampaikan, pihaknya akan kembali memanggil Dishub untuk melakukan rapat kerja selanjutnya.

“Kita ingin mengetahui lebih lanjut secara teknis dan detail terkait retribusi parkir, potensi parkir yang ada, serta jumlah kantong parkir di Kota Cirebon. Tadi saat rapat kerja kita membahas secara global, belum ke teknis,” katanya.(Cimot) 

Related Articles

Back to top button