Diduga Lakukan Cabul pada Santrinya, Pimpinan Ponpes di Kecamatan Ciawigebang Kuningan Dibekuk Polisi
kacenews.id-KUNINGAN-Menjelang akhir tahun 2024, Kabupaten Kuningan kembali dihebohkan dengan dugaan asusila belasan santri perempuan baik yang berasal dari wilayah Kota Kuda maupun luar daerah. Tidak tanggung-tanggung, tersangkanya adalah pemilik atau pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ciawigebang.
Sedangkan aksi dugaan asusila itu sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu tetapi baru terungkap sekarang. Itu pun setelah ada seorang santri perempuan yang mengundurkan diri dan ngotot tidak mau mengikuti ujian di ponpes setempat sehingga mengundang kecurigaan orangtua santri.
Setelah didesak, akhirnya korban mengaku bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh tersangka, Ak (41 tahun).
Kontan saja, hal itu membuat orangtua santri menjadi geram karena tujuan dipesantrenkan agar lebih mengenal dan mendalami agama sehingga permasalahan tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.
Aparat penegak hukum langsung bergerak cepat dengan meringkus tersangka yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji pada gadis di bawah umur.
Sekaligus mengorek keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan pengungkapan kasus yang merusak citra pendidikan dan keagamaan.
“Kami sudah mengamankan pelaku sekaligus menginterograsinya terkait dugaan asusila terhadap santri,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I Putu Ika Prabawa, Minggu (22/12/2024).
Sementara ini, dari sejumlah korban yang rumor mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu, lanjut I. Putu Ika Prabawa, hasil pendalaman baru ada 10 santri yang teridentifikasi.
Mereka rata-rata berusia 14-16 tahun atau masih di bawah umur. Aksi yang dilakukan tersangka ketika situasi tengah sepi akibat sebagian santri tengah mengikuti kegiatan.
Para santri perempuan sempat melakukan perlawanan atau aksi penolakan akibat diperlakukan tidak senonoh tersebut. Namun tersangka mengancam dengan gerakan isyarat sehingga membuat para korban menjadi takut.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Nomor: 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik selama 1/3 hukuman.(Ya)