MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
kacenews.id-CIREBON-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus kematian Vina dan Eky. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. “Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Tangis kecewa menyelimuti keluarga terpidana kasus kematian Vina Cirebon usai Mahkamah Agung menolak permohonan pengajuan PK tersebut.
Para anggota keluarga terpidana berkumpul di sebuah hotel menyaksikan langsung keterangan pers yang disampaikan MA melalui saluran live youtube. Raut wajah sedih dan kecewa pun terlihat ketika MA membacakan putusan.
Mereka saling berpelukan dan menangis setelah mendengar langsung bahwa MA menolak pengajuan PK kepada tujuh terpidana kasus vina Cirebon. Tim kuasa hukum berusaha meredam kesedihan dan berkomitmen untuk tetap menempuh langkah hukum selanjutnya.
“Intinya, ditolak MA dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim. Dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK, menurut pertimbangan MA, bukan novum,” kata Jutek Bongso, perwakilan Tim Peradi yang mengawal PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024).
Melihat hasil putusan tersebut, tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan hakim. Mereka menyayangkan adanya keterangan pers yang lebih dulu beredar sebelum MA secara resmi membaca putusan hakim melalui media senternya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terus berusaha menenangkan keluarga terpidana sembari terus memberi dukungan moral bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Dari putusan tersebut, Jutek mengaku ada banyak langkah hukum lain yang bisa ditempuh.
“Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum masih banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain. Ini bukan kiamat, perjuangan belum berakhir,” kata Jutek.
Pada kesempatan tersebut, ia menilai penolakan MA atas permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon adalah tragedi hukum untuk Indonesia. Ia menjelaskan, saat proses PK berlangsung, tim kuasa hukum menghadirkan novum atau bukti baru.
Di sisi lain, kasus tersebut sudah banyak mendapat sorotan terbuka dari masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa menilai perjalanan kasus ini hingga PK diajukan.
“Contoh, kami sudah hadirkan fakta yang belum diungkap seperti ekstraksi HP nya Widi, ahli kami atas ijin majelis sampai dua minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan adanya percakapan di rentang waktu yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pukul 22.14 WIB. Kedua saksi yang melihat itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan, apakah itu bukan novum? Ini dihadirkan ke persidangan PK,” kata Jutek.
Sementara itu, para anggota keluarga meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana karena tidak bersalah pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
“Setelah mendengar putusan MA ini, kami sangat kecewa. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan terpidana karena tidak bersalah, kami yakin ada jalan keluar atas persoalan ini, ” ujar perwakilan keluarga, Adam.
MA sendiri mengungkap pertimbangan majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dan eks terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, majelis yang mengadili perkara menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana
“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP,” kata Yanto saat konferensi pers usai pembacaan putusan PK di gedung MA.
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Terakhir, perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” katanya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.(Fanny/KC)
Pointer
Alasan MK Menolak PK
Terpidana Kasus Vina
-MA menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris. Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP
-PK diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
-PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
-Terakhir, perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal. Putusan pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana kasus pembunuhan Vina.
Reaksi Kuasa Hukum
– Merasa heran karena novum baru yang diajukan kuasa hukum saat sidang PK, menurut pertimbangan MA, bukan novum.
– Padahal, novum baru yang diajukan mengungkap fakta yang belum terungkap seperti ekstraksi handphone Widi.
– Lalu, menghadirkan ahli sampai dua minggu tinggal di Cirebon membuktikan adanya percakapan di rentang waktu yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pada pukul 22.14 WIB.
-Ada sejumlah saksi yang melihat langsung di TKP bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan bukan pembunuhan.
-Kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk melihat isi pertimbangan majelis hakim yang membuat PK ditolak.
-Langkah hukum lain yang akan ditempuh kuasa hukum yakni grasi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain.
-Penolakan MA atas permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dinilai tragedi hukum untuk Indonesia.
Kutipan
“Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum masih banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain. Ini bukan kiamat, perjuangan belum berakhir, ”
Jutek Bongso,
Tim Peradi Pengawal PK Tujuh
Terpidana Kasus Vina Cirebon