Finansial

Ditetapkan Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Cirebon 2025 Naik 6,5 Persen

 

kacenews.id-CIREBON-Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal tersebut telah disepakati semua pihak dalam rapat pleno pada Kamis (12/12/2024).

Kemudian hasil kesepakatan tersebut sudah diserahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.

“Kami sepakat mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK dari Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382. Kenaikan ini sebesar Rp 163.652 atau 6,5 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Senin (16/12/2024).

Selain usulan UMK, kata Novi, Dewan Pengupahan juga mengusulkan adanya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Namun untuk penetapan UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.

“Penetapan UMSK ini membutuhkan data yang detail dan pertimbangan khusus. Misalnya, jenis subsektor seperti tambang, harus jelas apakah tambang batu bara atau jenis lainnya.Ditambah penilaian risiko pekerjaan, apakah termasuk risiko rendah, sedang atau tinggi,”tuturnya.

Menurutnya, usulan ini merupakan langkah awal atau embrio untuk pemberlakuan UMSK di Kabupaten Cirebon di masa depan. Pasalnya penetapan UMK di tingkat provinsi paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024.

“Alhamdulillah, pengusulan ini sudah disepakati kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha.” ujarnya.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara untuk diusulkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat.

“Dengan kenaikan UMK dan penerapan UMSK, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon dapat semakin meningkat,” ucapnya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button