Gedung PLN atau Gebeo, Kawasan Gedong Duwur dan Landraad Ditetapkan Masuk Cagar Budaya Indramayu
kacenews.id-INDRAMAYU-Tiga bangunan bersejarah di Kabupaten Indramayu akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu usai dilakukannya sidang kajian dan rekomendasi
penetapan objek diduga cagar budaya, pada Selasa (10/12/2024) kemarin.
Ketua TACB Indramayu Dedy S Musashi mengatakan, ketiga bangunan tersebut gedung PLN atau Gebeo, Kawasan Gedong Duwur, dan Landraad. “Berkat kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina yang peduli terhadap kebudayaan, alhamdulillah di tahun 2024 ini Kabupaten Indramayu sudah
menetapkan 3 objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya,” ujar arkeolog Dedy S Musashi kepada awak media Kamis (12/12/2024).
Dedy menjelaskan, tiga bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang panjang dan sudah berdiri bahkan sejak masa kolonial. Selain itu,
bangunan-bangunan tersebut juga memiliki gaya arsitektur yang unik, begitu pula dari sisi arkeologinya.
“Dari situ, kita lihat bahwa bangunan tersebut layak untuk ditetapkan jadi cagar budaya,” ujarnya
Gebeo sendiri, kata dia, merupakan kawasan perkantoran PT PLN (Persero) di Kabupaten Indramayu yang berdiri kokoh sisi Jalan Letjen
S Parman Indramayu. Sedangkan Gedong Duwur merupakan eks kantor asisten residen Indramayu kini sudah berubah berada di kawasan komplek
perumahan TNI.
Bangunan tersebut berlokasi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu. Kemudian Landraad merupakan gedung peradilan di zaman Belanda, lokasinya berada di samping Alun-alun Indramayu. Bangunan-bangunan tersebut masih digunakan hingga sekarang meski sempat mengalami renovasi.
Dedy menilai, walau sempat direnovasi, akan tetapi kondisinya masih utuh dan masih dalam bentuk aslinya. Dan menurut TACB, hal tersebut
tidak menjadi masalah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Itu justru menjadi restorasi bagi bangunan tersebut, sehingga bangunan tersebut tetap terjaga dan terawat,” ujar dia.
Penetapan ini menambah daftar bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kabupaten Indramayu menjadi 6 objek cagar budaya.
Sebelumnya, ada 3 bangunan yang sudah ditetapkan lebih dahulu, yakni Pendopo Indramayu, menara air PDAM Indramayu, dan Masjid Kuno Bondan
di Kecamatan Sukagumiwang Indramayu.
“Setelah kita melakukan sidang penetapan, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024,” ujar
Dedy S Musashi.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjaga dan
melestarikan tinggalan masa lalu.
Nina menjelaskan penetapan cagar budaya yang ada di kabupaten Indramayu ini merupakan salah satu
kebijakannya dalam menjaga dan merawat tinggalan tinggalan budaya yang ada di kabupaten Indramayu.
“Saya sangat apresiasi sekali dimana kebijakan bupati Indramayu dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya terus berlangsung,” ujar Nina.
Nina memaparkan perlunya kesadaran bersama dalam melestarikan tinggalan tinggalan budaya yang ada di kabupaten Indramayu.
Indramayu ini, kata Nina, sangat kaya dengan tinggalan budayanya. Untuk menunjang itu. Sejak kepemimpinannya sudah disiapkan SDM di bidang
kebudayaan seperti mengangkat ASN dari bidang arkeologi, sejarah, antropologi, dan ilmu humaniora.
“Indramayu itu tinggalan budayanya lengkap. Dari masa prasejarah, Hindu, Budha, Islam hingga masa
kolonial ada disini,” ujarnya.(Ud)