Usulan Rotasi dan Mutasi Pejabat Masih Berproses, Pemkab Cirebon Tunggu Arahan dari Kemendagri
kacenews.id-CIREBON-Setelah pelaksanaan uji kompetensi (ujikom) pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, kekosongan jabatan tinggi di sejumlah SKPD masih dibiarkan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Seperti Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasilnya ke jenjang lebih tinggi dan tetap diproses dan diajukan. Namun kemungkinan keputusan untuk mendapatkan izin atau tidak, ia serahkan kembali ke Kementerian.
“Apakah kita mendapatkan persetujuan teknis dari BKN-nya, ataukah kita mendapatkan persetujuan tidak untuk pengisian jabatan dari Kemendagri. Nah nanti kita tunggu,” kata Wahyu Mijaya, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, saat ini usulan pengisian kekosongan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Cirebon sudah dikirimkan, namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknisnya.
“Proses usulan sih masih berproses. Kalaupun misalnya diizinkan berarti kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya nanti sesuai dengan kebijakan yang diarahkan oleh Kementerian,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 pejabat pimpinan tinggi pratama telah mengikuti uji kompetensi (ujikom) di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai uji kompetensi ini adalah kewajiban seluruh pejabat eselon II. Hal tersebut dilakukan untuk mengukur yang bersangkutan masih layak di posisi jabatan yang saat ini tengah ditempati atau mengisi rotasi, karena kekosongan kebutuhan organisasi ataukah bisa saja tetap di posisi yang sama.
“Jadi kita meloloskan 3 jabatan, bisa saja jabatan tetap, bisa saja berdasarkan peminatan, dan bisa saja berdasarkan penilaian,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam ujikom ini melibatkan penguji dari berbagai unsur. Di antaranya penguji dari unsur pemerintah provinsi ada dua orang, pemerintah pusat satu orang dari BKN, akademis satu orang dan unsur pemerintah Kabupaten Cirebon satu orang.
“Hari ini langsung pleno. Langsung sudah ada 1 nama 3 jabatan, kemudian diserahkan ke BKN, Menpan RB dan Kemendagri. Selanjutnya diserahkan ke PPK (Pj Bupati Cirebon) apakah ada rotasi atau tetap,” katanya.(Junaedi)