Menerima Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara yang Telah Ditetapkan KPU, Dani-Fitria dan Eti-Suhendrik Legowo Kompak Tak Gugat ke MK
kacenews.id-CIREBON-Pasangan calon nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati dan pasangan calon nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik tidak akan mengajukan gugatan atas pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan gugatan kepada MK ini telah dibuka terhitung pada 2 Desember hingga 4 Desember, atau setelah rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kota Cirebon yang digelar pada Senin (2/12/2024).
“Pasangan nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati tidak akan mengajukan gugatan ke MK, kami menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan KPU,” ujar Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, Imam Yahya.
Menurutnya, pasangan Dani-Fitria telah legowo menerima kekalahan di Pilwalkot Cirebon, dan mengucapkan selamat kepada pasangan Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati yang telah memenangkan kontestasi Pilwalkot Cirebon.
“Selamat kepada pasangan Effendi Edo-Siti Farida yang telah memenangkan Pilwalkot Cirebon. Kamipun di DPRD Kota Cirebon akan mendukung visi-misi wali kota terpilih,” katanya.
Senada, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 Eti Herawati-Suhendrik, Harry Saputra Gani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya pilkada dengan damai tanpa ada persoalan.
“Esensinya adalah bagaimana kita bisa melewati pilkada dengan baik, permasalahan di lapangan pasti ada yang kurang serta ada pelanggaran, tapi Ibu Eti dan Pak Suhendrik sepakat jika persoalan ini terlalu mahal jika dipermasalahkan ke MK,” ujar Harry.
Menurutnya, Kota Cirebon baru terlepas dari cengkraman Covid-19, sehingga saat ini suasana masih recovery atau bangkit dari keterpurukan. “Sehingga tidak perlu kita melakukan gugatan,” katanya.
Ia menambahkan, Eti dan Suhendrik legowo dan bakal mensuport siapapun yang terpilih dalam kontestasi di Pilwalkot Cirebon.
“Ibu Eti dan Pak Suhendrik sangat legowo atas hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU,” kata Harry.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang atau pelanggaran lainnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, usai rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Cirebon pada Senin (2/12/2024) malam, di Grage Hotel.
“Sampai hari ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang ataupun pelanggaran lainnya, termasuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Joharudin.
Menurutnya, sesuai ketentuan, pelanggaran administratif TSM harus dilaporkan pada hari pencoblosan. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk.
“Kalaupun ada laporan terkait pelanggaran administrasi TSM, kami sudah diarahkan oleh Bawaslu Jawa Barat untuk tetap menerima dan menindaklanjutinya sebagai dugaan administrasi lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya pencegahan secara maksimal, termasuk mengeluarkan lebih dari 60 surat imbauan kepada berbagai pihak serta melakukan sosialisasi terkait regulasi Pemilu.
“Kami optimis bahwa minimnya laporan ini menunjukkan keberhasilan langkah-langkah pencegahan yang telah kami lakukan,” tutup Joharudin.(Fan)
Kutipan
“Selamat kepada pasangan Effendi Edo-Siti Farida yang telah memenangkan Pilwalkot Cirebon. Kamipun di DPRD Kota Cirebon akan mendukung visi-misi wali kota terpilih,”
Imam Yahya
Ketua Tim Pemenangan
Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati
“Esensinya adalah bagaimana kita bisa melewati pilkada dengan baik, permasalahan di lapangan pasti ada yang kurang serta ada pelanggaran, tapi Ibu Eti dan Pak Suhendrik sepakat jika persoalan ini terlalu mahal jika dipermasalahkan ke MK,”
Harry Saputra Gani
Ketua Tim Pemenangan Pasangan
Eti Herawati-Suhendrik
“Sampai hari ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang ataupun pelanggaran lainnya, termasuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),”
Mohamad Joharudin
Koordinator Divisi PPPS
Bawaslu Kota Cirebon