CirebonRaya

Penerapan Penyesuaian UMP 6,5 Persen di Daerah, Disnaker Kabupaten Cirebon Masih Tunggu Permenaker

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah pusat resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025. Namun pelaksanaan kenaikan ini di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Cirebon, masih menanti aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto, mengemukakan kenaikan UMP berfungsi sebagai acuan dasar dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Kenaikan 6,5 persen ini berlaku untuk UMP, yang menjadi pengaman sosial dalam penentuan upah pekerja,” kata Novi, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, mekanisme penetapan UMK memerlukan peraturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Prosesnya juga mempertimbangkan sejumlah faktor penting, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), survei pasar, dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Formulasi UMK tidak bisa asal hitung. Harus ada kajian mendalam, baik dari sisi KHL maupun upah sektoral yang relevan dengan kondisi daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum keputusan final, Disnaker Kabupaten Cirebon akan menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi UMK yang akan diajukan kepada gubernur setelah pembahasan di tingkat provinsi.

Novi menyampaikan, penetapan UMK di daerah tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja menjadi landasan utama dalam menyusun kebijakan turunan seperti Permenaker. Ini memastikan regulasi upah tetap sejalan dengan prinsip perlindungan pekerja,” ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya optimistis  pembahasan UMK dapat rampung sebelum akhir tahun. Sehingga diharapkan aturan teknis dari pemerintah pusat segera diterbitkan, agar proses di daerah dapat berjalan sesuai jadwal.

“Kami berkomitmen memastikan Dewan Pengupahan bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi terbaik yang menguntungkan pekerja dan pengusaha,” katanya.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini diharapkan membawa dampak positif bagi para pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Meski demikian, implementasi kenaikan UMK di tingkat kabupaten membutuhkan kepastian regulasi yang komprehensif dari pemerintah pusat.

Dengan waktu yang semakin mendekati pergantian tahun, pemerintah daerah (Pemda) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon diharapkan mampu merumuskan kebijakan UMK yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.(Is)

 

 

 

Related Articles

Back to top button