CirebonRaya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban TBBM Plumpang

CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada pesertanya juga merupakan korban kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang merupakan milik Pertamina (Persero), Selasa (7/3/2023).

Pada saat ini, dari keseluruhan peserta aktif BPJS Ketenagkerjaan, di mana dari 3 orang merupakan pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang peserta lainnya adalah dari pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, proses verifikasi saat ini masih terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk kecelakaan kerja.

“Kami mewakili menajeman BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duku yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat lalu,” tutur Anggoro dalam siaran persnya kepada “KC”.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan untuk peserta dari resiko kecelekaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

“Kami mengajak rekan-rekan pekerja mendapatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaa karena perlindungan ini adalah hak konstitusi bagi semua pekerja untuk terlindungi,” papar Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengatakan, bagi peserta korban kebakaran, akan mendapat beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selain itu jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santuna Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

“Begitu juga peserta yang meninggal dunia karena kecekaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidiakan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” papar Anggoro.(Epih)

Related Articles

Back to top button