Pemilu

PPK Jatitujuh Gelar Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Majelengka, Partisipasi Pemilih Menurun

 

 

 

 

 

kacenews.id-MAJALENGKA-Sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta calon bupati tidak mengirimkan saksi pada pelaksanaan rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jumat (29/11/2024).

Menurut Anggota Panwascam Kecamatan Jatitujuh, Nana Waskana, saksi dari calon gubernur dan wakil gubernur hanya pasangan nomor urut 3 dan 4 yang mengirimkan saksi. Sedangkan pasangan nomor urut 1 dan 2 tidak mengirmkan saksi tanpa pemberitahuan.

Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka saksi yang hadir hanya dari pasangan 01 yakni Eman Suherman – Dena Muhamad Ramdan, sedangkan pasangan 02 yakni Karna Sobahi dan Koko Suyoko mengirimkan surat mandat namun juga tidak hadir.

Meski demikian, menurut Nana, pihaknya akan melakukan pengawasan secara terbuka demi pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil. “Namun pada sidang pleno, para saksi baru semua hadir ,” kata Nana.

Sementara itu, tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur ataupun bupati dan wakil bupati terjadi penurunan dibandingkan pemilihan presiden dan wakil presiden. Penurunan partisipasi pemilih mencapai sekitar 5 persen.

Menurutnya, tingkat penurunan terlihat dari data yang ada. Di setiap TPS rata – rata terdapat 50 orang daftar pemilih tetap yang tidak hadir ke TPS.

“Jumlah hak pilih di Kecamatan Jatitujuh yang berada di 15 desa serta 85 TPS, sebanyak 41.962 hak pilih, tingkat kehadirannya ke TPS hanya sebesar 75,55 persen. Dari tiap TPS terdapat lebih dari 50 orang yang tidak hadir,” kata Nana.

Menurutnya, ketika pilpres di Kecamatan Jatitujuh tingkat partisipasi pemilih mencapai 80 persen, sekarang diperkirakan turun hanya sekitar 75 persen saja. Karena, hampir di semua TPS banyak yang tidak datang untuk mencoblos, rata – rata ada sekitar 50 orang dari setiap TPS yang tidak hadir.(Ta)

Related Articles

Back to top button