Kredit Macet Capai Rp 30 Miliar, Ayatullah Roni: Perumda BPR Bank Cirebon Tengah Lakukan Penyehatan Internal
Pointer BPR Bank Cirebon
-Kredit macet Rp 30 Miliar
-Penyebab kredit macet disebut akibat Covid-19 dan deflasi
-Dari total 80 orang pegawai, 20 pegawai PHK
-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan, AS, pegawai di BPR Bank Cirebon, Rabu, 9 Oktober 2024 sore.
-AS ditahan atas penyelewengan dana nasabah sejak tahun 2010 hingga 2022, kerugian mencapai Rp 3 miliar.
kaceNews.Id-CIREBON-Perumda BPR Bank Cirebon buka suara soal program pensiun dini sukarela (PPDS) yang terkesan dipaksakan kepada para pegawainya. Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Cirebon, Ayatullah Roni mengatakan, BPR Bank Cirebon saat ini memang sedang ‘bersih-bersih’ sekaligus melakukan penghematan di internal bank milik pemerintah tersebut.
“Saat ini, kondisi BPR Bank Cirebon sedang tidak baik-baik saja. Maka, kita melakukan berbagai langkah, salah satunya adalah PPDS,” ujar Roni.
Bahkan, menurutnya, BPR Bank Cirebon tak hanya memberlakukan PPDS, tapi juga PHK terhadap para pegawai. Jika ditotalkan, pegawai yang terkena PPDS dan PHK berjumlah sekitar 20 orang.
“Dari total 80 orang, yang terkena PPDS dan PHK mencapai 20 pegawai, sehingga, saat ini jumlah pegawai yang tersisa adalah 60 orang,” ujarnya.
Ia pun membantah jika PPDS dan PHK ini terkesan dipaksakan. Sebab, sebelum keduanya dijalankan, BPR Bank Cirebon telah terlebih dahulu konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja.
“Kita sudah konsultasi ke Disnaker sebelum menjalankan kedua program itu. Disnaker juga bertanya kenapa kita ingin melakukan hal itu, ya kita kasih penjelasan bahwa BPR Bank Cirebon memang sedang tidak baik-baik saja saat ini,” ujarnya.
Ia pun memastikan seluruh hak dan kewajiban para pegawai yang terkena PPDS dan PHK telah dijalankan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Karena kondisi perusahaan yang memang tidak normal, kita terbuka, semua pegawai juga sebetulnya sudah tahu kondisi perusahaan. Dan ini kami pastikan tidak ada kaitannya dengah kondisi kemarin (kasus korupsi).Ini murni kondisi perusahaan yang tidak baik,” katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tersangka kasus dugaan korupsi BPR Bank Cirebon, AS, pada Rabu (9/10/2024) sore. AS ditahan atas penyelewengan dana nasabah sejak tahun 2010, kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Penahanan tersangka ini dilakukan usai penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Juni lalu. Dari penggeledahan ini, Kejaksaan membawa sejumlah dokumen.
AS sendiri merupakan pegawai di lingkungan BPR Bank Cirebon. Ia diduga melakukan penyelewengan dana nasabah dari sejak tahun 2010 hingga 2022 atau selama 12 tahun lamanya.
Roni menambahkan, kredit macet menjadi penyebab dari kerugian Perumda BPR Bank Cirebon ini. Tak tanggung-tanggung, kredit macet ini mencapai Rp 30 miliar.
“Perusahaan sedang tidak baik-baik saja. Contohnya, faktor kredit macet, angka terakhir dari berbagai tipe kalangan nasabah itu kredit macetnya mencapai Rp 30 miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan, kredit macet yang mencapai puluhan miliar ini jelas mempengaruhi perusahaan.
“Kenapa bisa macet kreditnya? Ya karena salah satunya adalah faktor Covid beberapa tahun ke belakang, kemudian perekonomian negara kita yang sedang deflasi juga mempengaruhi kondisi di BPR Bank Cirebon. Intinya, kondisi perusahaan memang sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
Sementara, mengenai kasus korupsi yang menjerat Perumda BPR Bank Cirebon beberapa waktu ke belakang, menurut Roni, cukup berpengaruh terhadap likuiditas. Dari total pendapatan yang mencapai Rp 43 miliar, sempat jatuh hingga ke angka Rp 9 miliar. Namun BPR Bank Cirebon terus melakukan berbagai langkah, hingga saat ini pendapatan sudah di angka Rp 26 miliar.
Sebelumnya diberitakan, setelah kasus dugaan korupsi uang nasabah yang melibatkan pegawainya, Perumda BPR Bank Cirebon kembali mengejutkan publik dengan meluncurkan Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) bagi karyawannya. Langkah ini dilaporkan dilakukan tanpa pemberitahuan jelas mengenai maksud dan tujuan program tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sekitar 20 pegawai telah menerima formulir persetujuan untuk mengikuti PPDS tanpa ada kejelasan terkait hak-hak yang akan mereka terima. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa para pegawai seolah dipaksa menandatangani formulir tanpa penjelasan yang memadai.
“Pegawai langsung disodorkan formulir PPDS yang harus ditandatangani. Namun, hak-hak apa saja yang akan diterima tidak dijelaskan, apakah sesuai undang-undang atau tidak,” ujarnya, Kamis (13/11/2024).(Fa)