Hindari Penyimpangan, DPMD Kabupaten Cirebon dan Kejari Buka Konsultasi Hukum bagi Perangkat Desa
kacenews.id-CIREBON-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penyuluhan di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Jumat (15/11/2024).
Dalam kegiatan yang diisi dengan dialog interaktif ini, para perangkat desa diberi pembekalan mengenai penggunaan anggaran desa.
Menurut perwakilan DPMD Kabupaten Cirebon, Kasina, penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi desa untuk mencegah pelanggaran hukum perdata maupun pidana. “Silakan berkomunikasi dengan kami dan Kejaksaan, untuk meminimalisasi terjerat kasus,” katanya.
Menurutnya, dalam penggunaan anggaran harus sesuai aturan. Agar dapat menghindari terjadinya penyelewengan anggaran. “Tentunya DPMD bersama kejakasaan terbuka untuk memberikan konsultasi jika diperlukan. Maka, alangkah baiknya jika belum paham, koordinasi dan komunikasi,” tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh kuwu untuk melaksanakan anggaran sesuai aturan yang ada, agar terhindar dari permasalahan.
“Tentunya yang diinginkan tidak ada permasalahan hukum pidana maupun perdata. Alangkah baiknya komunikasi dan koordinasi, jika ada yang belum mengerti,” katanya.
Camat Lemahabang, Yuyun Kusumawati menyampaikan, anggaran desa yang diterima akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) tingkat kecamatan kemudian tingkat kabupaten.
“Monev yang akan dilaksanakan nanti, sebagai upaya mencegah maladministrasi, ujarnya.(Su)