Ayumajakuning

Satuan Reskrim Polres Brebes Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Bawah Jembatan Karangjunti Brebes

kacenews.id-KUNINGAN-Meski kasus dugaan penghilangan nyawa yang dilatarbelakangi utang pitung baik korban maupun tersangka tetapi karena tempat kejadian perkara (TKP) atau ditemukannya mayat di bawah jembatan Desa Karangjunti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, maka penanganan kasusnya pun masih ditangani polres setempat.

Korban yang diduga dihabisi dan dibuat jenazahnya di luar daerah tersebut adalah Endang Suprapti (51) tercatat sebagai warga Desa Kadurama Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Sedangkan tersangka berinisial Hr (57 tahun) warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan dan It (26 tahun) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan. Keduanya merupakan paman dan keponakan.

“Kasusnya masih ditangani Polres Brebes tapi mengenai akan dilimpahkan ke Polres Kuningan atau tidak, bisa ditanyakan langsung ke yang menanganinya,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I. Putu Ika Prabawa, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat wanita di bawah jembatan Desa Karangjunti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes ditemukan sesosok mayat wanita pada tanggal 11 November 2024. Namun karena diduga korban pembunuhan, Polres Brebes berkoordinasi dengan Polres Kuningan untuk mengungkapnya.

Maka, Satuan Reskrim Polres Brebes dibantu Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Kuningan, Polsek Ciawigebang dan Polsek Kuningan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya kasus tersebut terungkap. Tersangka Hr dan It ditangkap di rumahnya di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan. Mereka digelandang ke Polres Brebes.

“Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut sekaligus penangkapan kedua tersangkanya dilakukan pada tanggal 12 November 2024. Sedangkan motif dari tindakan sadis itu, untuk sementara ini diduga akibat utang piutang,” ucapnya.

Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatan kejinya dilakukannya di Jalan Baru Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabuaten Kuningan. Yakni, dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga meninggal dunia.

Baru sesudah itu, mayat korban dibuang dari atas jembatan Desa Karangjunti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa tegah.(Ya)

Back to top button