Inspektorat Kota Cirebon Sebut Meski Kasus Gedung Setda Masuk Ranah Pidana tapi Temuan Senilai Rp 13 Miliar Harus Dikembalikan
kacenews.id-CIREBON-Inspektorat Kota Cirebon menegaskan, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam pembangunan gedung sekretariat daerah (Setda) senilai Rp 13 miliar lebih, tetap harus dikembalikan kepada negara, meski kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut masuk ke ranah pidana.
“Denda keterlambatan senilai Rp 11,3 miliar baru dikembalikan Rp 1,7 miliar, ditambah ada temuan untuk kekurangan volume senilai Rp 1,8 miliar juga belum disetorkan ke kas daerah. Meski masuk ranah pidana, itu semua tetap harus dikembalikan karena kan kerugian negara,” ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.
Belum Dibayar Kontraktor
Menurutnya, dari temuan BPK RI senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah proyek di rentang waktu 2005-2022 memang belum ada penurunan yang signifikan, yang artinya sebagian besar belum dibayarkan oleh kontraktor ke kas daerah.
“Beberapa memang sudah ada yang bayar, termasuk denda keterlambatan di proyek gedung setda. Tapi, memang belum signifikan kalau dilihat secara total seluruh proyek yang jadi temuan,” ujarnya.
Asep mengatakan, pihaknya terus berproses agar para kontraktor yang proyeknya jadi temuan di BPK RI segera mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, meski kerugian negara dikembalikan, pihaknya tetap akan memproses ke ranah pidana jika terbukti ada dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung Setda.
“Tetap dilanjutkan (ke ranah pidana) meski ada pengembalian kerugian negara,” katanya.
Belum Ada Tersangka
Sementara itu, hingga saat ini, pengecekan fisik gedung Setda masih terus dilakukan. Pengecekan ini dilakukan mulai dari basement hingga lantai delapan yang merupakan lantai teratas di gedung tersebut.
Pengecekan ini dilakukan sebagai pengumpulan barang bukti atas dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung setda. Saat ini, kejaksaan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan meski belum ada penetapan tersangka.
Diketahui, adanya temuan BPK senilai Rp 13 miliar di proyek pembangunan gedung Setda merupakan pintu masuk bagi kejaksaan untuk menyelidiki proyek senilai Rp 86 miliar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti LHP dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.
Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022, salah satunya adalah proyek pembangunan gedung Setda pada tahun 2018.
Data Inspektorat
Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.
“Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah,” ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.
Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.
Kewajiban Pihak Ketiga
“Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.
“Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi. Mereka ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari kurun waktu 2005 hingga 2022 tersebut, sudah ada uang yang disetorkan kontraktor ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar.
“Berdasarkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut, ada kewajiban pihak ketiga senilai Rp 32,4 miliar,” ujarnya. (Iskandar/KC).
Pointer
Temuan LHP BPK RI
Proyek 2005-2022
di Kota Cirebon
1. Total uang yang harus dikembalikan ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar
2. Telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar
3. Masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar
Penyebab Temuan LHP BPK
1. Kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara
2. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah
Respon Kontraktor Atau Rekanan
1. Membayar tapi tidak melunasi
2. Membayar hingga lunas
3. Membayar dengan cara mengangsur
4. Ada yang belum bayar sama sekali
Total Uang yang Masuk ke Kas Daera
Dari kurun waktu 2005 hingga 2022, uang yang disetorkan kontraktor ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar.